KPUD TETAPKAN JADWAL KAMPANYE, 24 MARET - 13 APRIL 2019
https://www.pangandarannews.com/2019/03/kpud-tetapkan-jadwal-kampanye-24-maret.html
PANGANDARAN – Seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu, Bawaslu, Polri, Kodim 0613 Ciamis, timses Capres cawapres juga rekan rekan media, beberapawaktu lalu hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Aula salah satu hotel di Pangandaran, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Pangandaran, Muhtadin, Shi, menyampaikan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka membahas jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu dan jadwal kampanye.
“Hari ini jadwal kampanye untuk partai politik sudah ditetapkan oleh KPU pusat bersama parpol tingkat DPP, jadi tugas KPU kabupaten itu hanya menyampaikan ulang hasil dari keputusan tersebut, " katanya(22/3)
.
Sementara Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Maskuri Sudrajat, menambahkan, jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu sudah bisa dilaksanakan selama 21 hari jelang masa tenang.
“Para peserta pemilu terhitung sejak tanggal 24 Maret 2019 - 13 April 2019 dapat
berkampanye atau rapat umum atau kampanye i media massa.,” terang Maskuri.
Maskuri juga menjelaskan lokasi mana saja yang bisa digunakan peserta pemilu untuk rapat umum di Kabupaten Pangandaran, ijin lokasi itu didapat dari KPU Kabupaten/Kota atas rekomendasi dan ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Pada prinsipnya, dalam rakor tersebut seluruh stakeholder yang hadir dalam rapat, siap mendukung dan mengawal tahapan kampanye rapat umum agar Pemilu 2019 berjalan dengan aman dan damai tanpa ekses. (AGE)
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Pangandaran, Muhtadin, Shi, menyampaikan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka membahas jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu dan jadwal kampanye.
“Hari ini jadwal kampanye untuk partai politik sudah ditetapkan oleh KPU pusat bersama parpol tingkat DPP, jadi tugas KPU kabupaten itu hanya menyampaikan ulang hasil dari keputusan tersebut, " katanya(22/3)
.
Sementara Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Maskuri Sudrajat, menambahkan, jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu sudah bisa dilaksanakan selama 21 hari jelang masa tenang.
“Para peserta pemilu terhitung sejak tanggal 24 Maret 2019 - 13 April 2019 dapat
berkampanye atau rapat umum atau kampanye i media massa.,” terang Maskuri.
Maskuri juga menjelaskan lokasi mana saja yang bisa digunakan peserta pemilu untuk rapat umum di Kabupaten Pangandaran, ijin lokasi itu didapat dari KPU Kabupaten/Kota atas rekomendasi dan ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Pada prinsipnya, dalam rakor tersebut seluruh stakeholder yang hadir dalam rapat, siap mendukung dan mengawal tahapan kampanye rapat umum agar Pemilu 2019 berjalan dengan aman dan damai tanpa ekses. (AGE)