Kuota P3K Pemkab Pangandaran Tahun Ini Sebanyak 1.551 Orang, Formasinya Akan Disesuaikan Dengan Keuangan Daerah ?
Seperti disampaikan Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, H Dani Hamdani, saat ditemui PNews di ruang kerjanya, hal itu berdasarkan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk gaji P3K ini sudah ada slotnya pada DAU dengan estimasi untuk gaji PK3 sebesar Rp 29,3 milyar per tahun yang akan ditranfer dalam DAU.
"Jumlah ini belum termasuk tunjangan dan lain-lain sebesar Rp 800 ribu per orang, dan ini menjadi beban daerah atau APBD," jelas Dani.(15/03)
Dani mengatakan, besaran gaji P3K ini setara dengan ASN golongan 3A, sekitar Rp 3 juta.
Namun hingga saat ini, imbuhnya, Pemkab Pangandaran belum memastikan apakah seluruh formasi dari Kemenkeu ini akan diambil semuanya karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun konsekuensi jika Pemkab Pangandaran tidak mengajukan formasi tahun ini, maka DAU tersebut tidak akan ditransfer.
"Mungkin kita akan coba mengajukan formasi sesuai jumlah ASN yang pensiun tahun ini, istilahnya tambal sulam, mungkin sekitar 250 orang," ucapnya.
Dani juga mengatakan pada tahun lalu Pemkab Pangandaran menerima kuota 355 P3K, dan yang terisi hanya 324.
Ia menyebut, pihaknya segera akan membahas terkait usulan formasi P3K untuk tahun ini bersama bupati, wakil bupati dan Sekretaris Daerah (sekda).
"Mungkin minggu depan kami akan bahas hal ini," pungkasnya.(hiek)