Kapolres Pangandaran Sebut Salah Satu Terduga Pelaku Kasus Narkoba, Pelaku Merupakan Pelajar
PANGANDARANNEWS.COM - Dalam Pers by Rilis yang digelar di halaman Mapolres Pangandaran, Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangandaran.(22/08)
Menurut Kapolres saat yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, penjualan dan pengguna narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol melibatkan empat tersangka pelaku yang saat ini sedang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pangandaran salah satu pelaku merupakan pelajar SLTA.
Dari 4 kasus tersebut, kata Imara, terduga penyalahgunaan narkoba dengan tersangka ARR (21) dan RM (31) secara ilegal menjual sajian farmasi obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 182 butir dan 88 butir.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Junto 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum 10 sampai 15 tahun," terangnya.
Tersangka pelaku BAS (33), lanjut Imara, menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun, sementara tersangka berinisial FZ (39) dengan sangkaan penyalahgunaan narkotik jenis Sabu dengan ancaman hukum 4 sampai 20 tahun.
"Dari ke empat pelaku ini, dua tersangka merupakan lulusan SMA, sehingga Polres Pangandaran saat ini gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah," ucapnya.
Dari keterangan terduga pelaku, Imara menyebut, tersangka pelaku ARR (21) mengaku terbawa ajakan teman-temannya untuk mengedarkan dan menjual serta mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol dan ia pun mengaku baru pertama kali mengonsumsi serta menjual barang haram ini.
"Untuk untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui perairan, Sat Res Narkoba kami juga juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba pada para nelayan dan pelaku wisata," ungkapnya. (hiek)