PANGANDARANNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, saat ini tengah gencar meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hal ini untuk mendongkrak pundi-pundi kas daerah. 
Sarlan
Langkah strategis ini tentu dilakukan dengan fokus utama, salah satunya dengan menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera memenuhi kewajibannya.
Seperti disampaikan Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, hal tersebut seiring dengan adanya kebijakan pembagian hasil pajak yang kini jauh lebih menguntungkan untuk pemerintah daerah kabupaten.
Seperti diketahui, ungkap Sarlan, mulai tahun ini terdapat perbedaan mendasar pada pengelolaan pajak melalui skema opsen. Jika sebelumnya Pemda Pangandaran hanya mendapatkan porsi 30 persen, kini pembagiannya dibalik menjadi 70 persen untuk Pemda Pangandaran dan 30 persen untuk Provinsi Jawa Barat.
"Hingga saat ini baru sekitar 25.000 kendaraan atau setara 40 persen yang aktif membayar pajak, ini berarti masih ada potensi sebesar 60 persen yang belum masuk ke kas daerah," jelas Sarlan.(16/04/26)
Sarlan mengatakan, untuk mengejar target pendapatan tersebut Bapenda Pangandaran memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Pasopati. Pada aplikasi canggih ini, memungkinkan petugas di lapangan mendeteksi status pajak sebuah kendaraan.
"Baik yang sedang terparkir maupun melintas, cukup dengan memasukkan identitas kendaraannya saja," terangnya.
Dan melalui aplikasi Pasopati, Sarlan mengaku bisa tahu mana kendaraan yang pajaknya mati atau surat-suratnya tidak lengkap.
Menurutnya, pembayaran kini sudah sangat dipermudah dan dapat diakses oleh para penunggak pajak kendaraan bermotor melalui ponsel maupun media sosial.
Sarlan juga mengimbau masyarakat agar taat pajak, karena seluruh hasil penerimaan tersebut tentu nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur nyata. Dan program-program seperti perbaikan jalan rusak hingga pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sangat bergantung pada partisipasi wajib pajak dalam membayar PKB.
Sarlan juga mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar kendaraan dinas yang pajaknya mati segera diperpanjang.
Ia juga tidak lupa menyarankan agar pemegang kendaraan dinas berinisiatif menggunakan dana pribadi terlebih dahulu jika anggaran dinas belum tersedia, hal ini tentu untuk memastikan aparatur negara tidak tergolong sebagai penunggak pajak kendaraan bermotor.
"Dan yang pasti, hal ini juga dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas," pungkasnya.(hiek)














