PANGANDARANNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama pelaku usaha watersport beberapa waktu lalu resmi menetapkan standar tarif wahana wisata bahari di Pantai Pangandara, kebijakan ini berlaku efektif 1 April 2026.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, penetapan tarif seperti yang tertuang dalam surat edaran hasil musyawarah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional, perawatan alat, serta peningkatan standar keselamatan.
Ia mengatakan, penetapan tarif ini sudah melalui kesepakatan bersama dengan pelaku usaha, terutama mempertimbangkan aspek keselamatan wisatawan dan keberlanjutan usaha.
Sarlan menjelaskan, di dalam aturan terbaru sejumlah tarif wahana telah diseragamkan. Diantaranya, untuk banana boat dipatok Rp50 ribu per orang, paket tiga permainan Rp100 ribu per orang, jetski Rp450 ribu per 15 menit, jetcar Rp500 ribu per 15 menit, parasailing Rp750 ribu per trip, flying fish Rp500 ribu per trip, dan play board Rp1,5 juta per trip.
"Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian harga, namun merupakan langkah strategis menjaga kualitas layanan wisata," ungkap Sarlan.(31/03/26)
Menurutnya, standar harga yang seragam ini penting agar tidak terjadi disparitas tarif di lapangan yang selama ini kerap membingungkan wisatawan.
Dan dengan adanya kepastian harga ini, imbuhnya, wisatawan pun akan merasa lebih nyaman dan pelaku usaha terdorong meningkatkan kualitas pelayanan.
"Dalam surat edaran ini, seluruh penyedia jasa watersport diwajibkan memperbarui informasi tarif pada setiap media promosi baik langsung maupun digital sesuai waktu pemberlakuan kebijakan," katanya.
Sarlan juga mengatakan, pemerintah daerah memastikan tarif tersebut sudah termasuk pajak dan asuransi sehingga wisatawan dapat menikmati wahana dengan aman dan nyaman.
Melalui kebijakan ini, Sarlan berharap kepercayaan wisatawan meningkat dan sektor pariwisata bahari di daerah tersebut tumbuh secara berkelanjutan tanpa istilah “harga tembak di tempat”. (hiek)
















