AUDENS DENGAN DPRD PANGANDARAN, FPDS MINTA NORMALISASI HARIM LAUT KARANGTIRTA DESA SUKARESIK

   
PANGANDARAN. Dalam rangka menjawab isyu yang selama ini berkembang di masarakat tentang penyalahgunaan kawasan harim laut dan sungai,  sekitar 30 warga Desa Sukaresik  yang tergabung  dalam Forum Peduli Desa Sukaresik dan Harim Pantai (FPDS) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk mengadakan audens dengan beberapa anggota wakil rakyat.
    Dalam kesempatan tersebut FPDS datang membawa misi masarakat sukaresik yakni memperjuangkan kawasan harim sungai yang keberadaannya sekarang sudah menjadi hak milik dan bersertifikat diterima langsung oleh Ketua DPRD, Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd. “FPDS sengaja datang menyampaikan aspirasi warga agar bisa didengar oleh wakil rakyat. “Ungkap salah seorang perwakilan FPDS, Jumono.(11/3).
    Disampaikan Jumono, tanah harim pantai sekarang sudah menjadi hak milik yang dikuasai orang berduit  jelas itu sangat merugikan masyarakat Desa Sukaresik, tanah harim pantai yang telah menjadi hak milik perorangan tersebut sekitar 5 hektar. “Dalam kesempatan audens dengan DPRD,  FPDS  mengajukan 5 tuntutan terhadap pemerintah kabupaten Pangandaran."Terang Jumono.
    Ditambahkan Jumono, kelima tuntutan tersebut, antara lain, satu, agar pemerintah mencabut kembali penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama:  Iing Solihin no sertifikat 167 blok karang tirta kav.4 Desa Sukaresik,  Fatmawati no sertifikat 170 blok bulak laut kav 2 Desa Sukaresik,  Iwan Setiawan no 168 blok Karangtirta kav 5 Desa Sukaresik, Dede Rochlia no sertifikat 169 blok Karang tirta kav 1 desa Sukaresik dan Onih no sertifikat 171 blok bulak laut kav 3 Desa Sukaresik, karena  tanah yang di  tercantum di setipikat tersebut semuanya berada di blok Karangtirta dan blok bulak laut merupakan harim/sempadan pantai yang dilindungi.
    Kedua, menyita dan atau menertibkan tanah terkena abrasi dan kemudian melakukan pengurugan oleh seorang/sekelompok yang mengaku pemilik tanah tersebut.
    Ketiga, pemerintah bersama aparat berwenang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang telah melakukan penebangan pohon-pohon langka yang dilindungi jenis brogondolo, babangkongan yang telah berumur ratusan tahun serta penebangan mangrove serta tindakan pengrusakan     atas nama hasil program penghijauan/reboisasi.
Keempat, meminta Pemda Kabupaten Pangandaran untuk mengkaji kembali pemberian ijin prinsip pemanfaatan lahan sebelum permasalahan sosial akibat status tanah selesai, dan
    Kelima, meminta Pemda kabupaten Pangandaran untuk tetap mempertahankan Karangtirta sebagai obyek wisata alam dengan tetap mempertahankan adat dan budaya  demi menunjang serta sesuia dengan visi-misi Kabupaten Pangandaran menjadikan wisata dunia yang berbasis budaya dan kearifan lokal. “Intinya, kembalikan harim laut tersebut kepada fungsi awal sebagai kelangsungan pelestarian alam serta salah satu destinasi wisata pantai. “Kata Jumono. (AGE-PNews)


Related

berita 4425811778313671779

Posting Komentar

emo-but-icon

item