RETRIBUSI WISATA MANGROVE ILEGAL ?
https://www.pangandarannews.com/2016/03/retribusi-wisata-mangrove-ilegal.html
PANGANDARAN. Siapa yang bertanggungjawab atas wisata Joging Trek Jembatan Mangrove Sanghyangkalang Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran
Pusat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove (PRPM) Kabupaten Pangandaran Kementrian Kelautan dan perikanan kabupaten Pangandaran yang berlokasi di Kecamatan Cijulang kini telah menjadi tujuan wisata baru dipopulerkan dengan nama “Joging Trek Jembatan Mangrove” setidaknya nama itu yang terbaca di baligo pintumasuk lokasi PRPM.
Jika masuk kedalamnya, pengunjung akan dipungut biaya masuk sebesar Rp.5000 per orang tanpa tiket atau karcis, belum termasuk biaya parkir kendaraan. Untuk satu sepeda motor dikenakan biaya parkir sebesar Rp.3000 tentu untuk roda 4 berbeda taripnya
Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan wisata tersebut? Kenapa tidak ada selembar tiketpun yang diberikan pengelola kepada wisatawan yang berkunjung, lalu kemana dan untuk apa uang yang dipungut itu diperuntukan? Yang pasti, tanpa payung hukum atau aturan yang jelas, pengelola PRPM sudah menarik retribusi dari setiap pengunjung yang masuk ke area tersebut.
Disoal hal tersebut, Agus yang dipercaya di tempat tersebut hanya mengatakan bahwa Joging Trek Jembatan Mangrove dikelola oleh Karangtaruna. “Saya hanya tahunya seperti saja. “Ungkap Agus singkat
Benar atau tidaknya itu dikelola Karangtaruna, yang pasti penarikan retribusi pariwisata PRPM tersebut tidak ada paying hukumnya alias ilegal.
Ditemui usai mengikuti Rapat paripurna DPRD di gedung da'wah Cijulang (31/3), Kepala Dinas KPK, Ir. Adi Nugraha, M.Pd mengatakan, pihaknya tidak tahu persis tentang karcis masuk dan juga peruntukannya wisata mangrove tersebut .
Menurut Adi, memang sebelumnya ia hadir dalam pembahasannya. tapi secara rinci pihaknya tidak mengikuti perkembangannya. "Nanti saya akan tinjau kembali ke lapangan. "Kata Adi singkat. (ODS)