LOKASI PEMBANGUNAN TOKO MODERN HARUS MENGACU PADA RT RW
https://www.pangandarannews.com/2016/05/lokasi-pembangunan-toko-modern-harus.html
Namun ahir-ahir ini keberadaannya dikuatirkan dapat memarginalkan peran pasar tradisional yang sudah kental dalam kehidupan masyarakat, karena selama ini keberadaan pasar tradisional tidak dapat dikesampingkan perannya dalam menopang perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Ijin membuka tempat belanja modern pun seakan mudah didapat dari pemerintah daerah, walau terkadang keberadaannya tidak kurang 100 meter dari pasar tradisional. Padahal dalam SK Bupati nomer 27 tahun 2015 pasal 6 dikatakan, lokasi pendirian toko modern harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten, termasuk peraturan zonasinya, serta jaraka pembangunan dengan pasar tradisional pun minimal harus 200 meter di ibu kota kabupaten, 250 meter di kecamatan dan 300 meter dengan pasar tradisonal yang ada di desa. (pasal 5).
Menanggapi adanya keinginan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata yang akan membatasi jumlah keberadaan toko modern tersebut, Kabag Hukum Setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, memang sebaiknya pemda moratorium dulu SK Bupati nomer 27 tahun 2015 tersebut dan mengevaluasi keberadaan toko modern yang sudah ada serta melihat dampak sosial ekonominya pada pasar tradisonal. “Tidak lama lagi akan dibahas dalam rapat kerja dengan bupati. “Kata Jajat.(4/5).
Jajat menambahkan, pihaknya akan segera mengecek ke BPPT berapa jumlah minimarket yang ada di tiap-tiap kecamatan. “Karena masing-masing kecamatan mempunyai kuota berbeda jumlah keberadaan toko modernnya. “Tambah Jajat.
Seperti yang ada pada SK Bupati nomer 27 tahun 2015, jumlah minimarket di kecamatan Cimerak 4 unit, Cijulang 6 unit, Cigugur 3 unit, Langkaplancar 2 unit, Parigi 8 unit, Sidamulih 5 unit, Pangandaran 18 unit, Kalipucang 6 unit, Padaherang 7 unit dan Kecamatan Mangunjaya 3 unit. (hiek)