DAK BELUM CAIR, PEMDA PANGANDARAN GUNAKAN SILPA
https://www.pangandarannews.com/2017/01/dak-belum-cair-pemda-pangandaran.html
Masih kata Iwan, terhambatnya pencairan DAK dari Kementerian Keuangan dan belum terbayarkan kepada rekanan atau pengusaha, Pemerintah Kabupaten Pangandaran terpaksa harus mengeluarkan anggaran dari silpa 2016 sebesar Rp.26 milyar.
“Utang kepada rekanan harus segera dibayar tetapi tetap harus melalui mekanisme dan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku. “Kata Iwan. (17/1).
Mengingat APBD 2017 telah disahkan, lanjut Iwan lagi, maka membayarnya melalui Perda APBD Perubahan 2017 sehingga harus melalui APBD perubahan.
Hal tersebut, menurut Iwan, sesuai dengan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD, maka akan dianggarkan kembali melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2017.
Caranya, lanjut Iwan, pihak organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) ulang. Selanjutnya di APBD Perubahan 2017 nanti dialokasikan dana untuk bayar utang di OPD yang berutang, sehingga dana APBD 2017 terpangkas Rp 26 miliar karena diambilkan dari SILPA yang sebesar Rp 64 miliar.
"Yang penting masyarakat jangan sampai dirugikan", tandas Iwan. (AGE).