BELUM KANTONGI IJIN, 4 TOWER BTS DISEGEL
https://www.pangandarannews.com/2017/02/belum-memilki-ijin-4-tower-tak-berijin.html
PARIGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran melakukan tindakan tegas menyegel 4 tower BTS yang berada di tiga kecamatan. Pasalnya, tower BTS tersebut tidak memiliki satu ijin pun untuk pendirian tower.
“Kita segel satu tower di Kecamatan Cijulang, dua tower di Kecamatan Parigi dan satu tower di Kecamatan Padaherang. Semuanya milik Telkomsel,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, S.Sos.(21/2).
Menurutnya, keempat tower tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Tower BTS ini belum memilki IMB, izin HO dan izin dari Dinas Kominfo tapi sudah berdiri, itu alas an penyegelan yang kami lakukan. “terang Irwansayah.
Ditambahkan Irwansyah, penyegelan akan dilakukan sampai pihak Telokomsel mengurus perizinan pendirian menara. Dan jika pihak pengusaha tetap tidak menempuh perizinan, maka Pemda Pangandaran melalui Pol PP tidak akan pernah membuka segel tersebut.
Menurut Irwansyah, pihaknya akan tegas dalam menegakan peraturan daerah sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran. Siapapun yang melanggar izin akan ditindak tegas.
“Saya berharap, para pengusaha yang akan mendirikan usahanya di Pangandaran suaoaya menempuh terlebih dahulu proses perizinannya", pungkasnya. (AGE).
“Kita segel satu tower di Kecamatan Cijulang, dua tower di Kecamatan Parigi dan satu tower di Kecamatan Padaherang. Semuanya milik Telkomsel,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, S.Sos.(21/2).
Menurutnya, keempat tower tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Tower BTS ini belum memilki IMB, izin HO dan izin dari Dinas Kominfo tapi sudah berdiri, itu alas an penyegelan yang kami lakukan. “terang Irwansayah.
Ditambahkan Irwansyah, penyegelan akan dilakukan sampai pihak Telokomsel mengurus perizinan pendirian menara. Dan jika pihak pengusaha tetap tidak menempuh perizinan, maka Pemda Pangandaran melalui Pol PP tidak akan pernah membuka segel tersebut.
Menurut Irwansyah, pihaknya akan tegas dalam menegakan peraturan daerah sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran. Siapapun yang melanggar izin akan ditindak tegas.
“Saya berharap, para pengusaha yang akan mendirikan usahanya di Pangandaran suaoaya menempuh terlebih dahulu proses perizinannya", pungkasnya. (AGE).