DIKHAWATIRKAN MENUAI KONFLIK, PEMDA PANGANDARAN HARUS SEGERA BENAHI TANAH EKS PIRBUN PTP VIII NUSANTARA
https://www.pangandarannews.com/2017/02/dikhawatirkan-menuai-konflik-pemda.html
Sekertaris Desa Mekarsari, Maman Sudiaman menyayangkan hal itu, menurutnya, ketika pihak desa beberapa waktu lalu meninjau ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita pengklaiman tersebut.
"Kami sampai sekarang masih menunggu kepastian status tanah bekas Pirbun PTP VIII Nusantara dengan luas 240 hektar tersebut dengan ribuan pohon kelapa yang semuanya disewa para penyadap nira sebagai bahan baku gula merah. “terang Maman saat ditemui di ruang kerjanya.(14/2).
Menurut Maman, nantinya setelah habis masa kontrak tersebut si penyewa lahan harus membayar kemana? Sedangkan pihak desa sendiri menunggu pelimpahan dari pihak PIRBUN PTP VIII Nusantara kepada Pemkab Pangandaran.
“Dan nantinya bila sudah ada pelimpahan biar desa kami yang mengelola tanah tersebut" kata Maman lagi.
Ditambahkan Maman, para penggarap tanah saat ini sudah mulai resah, banyak tanah garapan yang mulai dijual penggarapnya kepada warga pendatang. Padahal pihak desa sama sekali tidak setuju dengan cara tersebut karena akan menjadikan konplik di kemudian hari.
"Tanah tersebut dulunya memang dikontrak selama 30 tahun oleh PIRBUN PTP VIII Nusantara dengan status HGU, dan dulu para penggarap penyadap nira kelapa membayar sewanya langsung ke pihak PIRBUN", imbuhnya.
Maman berharap, Pemkab Pangandaran secepatnya meninjau ke lokasi tanah dan serta menyikapi permasalahan yang ada, sebab kedepannya lahan tersebut bisa menjadi aset daerah.
“Dan nantinya, peraturan dan tatacara penggarapan tanah, kami pihak Desa Mekarsari siap mengikuti kebijakan Pemkab Pangandaran", pungkas Maman. (Age).