PEMBUATAN PATUNG IKAN MARLIN DI SEKOLAH TIDAK DIWAJIBKAN Adang Ismail: “Tidak Ada SE Kepala Dinas ….”
https://www.pangandarannews.com/2017/04/pembuatan-patung-ikan-marlin-di-sekolah.html
PARIGI –menyikapi adanya pemberitaan yang mengharuskan setiap SDN yang berada dipinggir jalan nasional dan jalan Provinsi untuk membuat patung ikan marlin, ikon Kabupaten Pangandaran sebagai kota wisata yang mendunia menjadi polemik dikalangan instansi pemkab Pangandaran, terkesan kegiatan tersebut seolah olah diwajibkan Dinas pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Disdikpora).
Hal tersebut langsung dibantah Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Parigi, Adang Ismail. Menurutnya, pemberitaan tersebut seperti pernah diberitakan di salah satu media, tentang adanya surat edaran Kadisdikpora kesetiap UPTD di wilayah Kabupaten Pangandaran agar membuat patung ikan tersebut.
Ia mengaku kaget saat membaca di salah satu media yang mengatakan, untuk semua SD yang ada di pinggir jalan nasional diharuskan membuat patung ikan marlin dengan dasar Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Dikpora Kabuoaten Pangandaran.
“Sebenarnya Kepala Dinas hanya memberi himbauan saja, mau membuat tidak pun tidak apa-apa, jadi tidak ada paksaan. ", jelas Adang.(25/04)
Ditambahkan Adang, mungkin seperti di kota-kota lain, kadang ikon daerahnya tersebut akan menjadi kebanggaan tersendiri buat masyarakatnya, dan jika sekolah mau membuat, maka dananya pun bisa dianggarkan dari program Pangandaran Hebat, karena pada tersebut sekolah bisa menganggarkan untuk anggaran perlengkapan taman.
“Jadi untuk pembuatan patung ikan marlyn tersebut bisa mengambil dari dana program pangandaran hebat". tambahnya.
Dan untuk patung perahu yang ada di SDN 3 Pangandaran, menurut Adang, itu hanya simbol yang mencerminkan di wilayah tersebut hampir semua masyarakatnya nelayan.
“Tapi mungkin akan lebih baik kalau sekalian dipasang patung ikan marlynnya", jelas Adang
Adang berharap pembuatan patung ikan marlyn seperti yang kita lihat di SDN Cibenda 1 dan 2 jangan sampai dibesar-besarkan, apalagi jadi polemik yang berkepanjangan. (AGE)
Hal tersebut langsung dibantah Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Parigi, Adang Ismail. Menurutnya, pemberitaan tersebut seperti pernah diberitakan di salah satu media, tentang adanya surat edaran Kadisdikpora kesetiap UPTD di wilayah Kabupaten Pangandaran agar membuat patung ikan tersebut.
Ia mengaku kaget saat membaca di salah satu media yang mengatakan, untuk semua SD yang ada di pinggir jalan nasional diharuskan membuat patung ikan marlin dengan dasar Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Dikpora Kabuoaten Pangandaran.
“Sebenarnya Kepala Dinas hanya memberi himbauan saja, mau membuat tidak pun tidak apa-apa, jadi tidak ada paksaan. ", jelas Adang.(25/04)
Ditambahkan Adang, mungkin seperti di kota-kota lain, kadang ikon daerahnya tersebut akan menjadi kebanggaan tersendiri buat masyarakatnya, dan jika sekolah mau membuat, maka dananya pun bisa dianggarkan dari program Pangandaran Hebat, karena pada tersebut sekolah bisa menganggarkan untuk anggaran perlengkapan taman.
“Jadi untuk pembuatan patung ikan marlyn tersebut bisa mengambil dari dana program pangandaran hebat". tambahnya.
Dan untuk patung perahu yang ada di SDN 3 Pangandaran, menurut Adang, itu hanya simbol yang mencerminkan di wilayah tersebut hampir semua masyarakatnya nelayan.
“Tapi mungkin akan lebih baik kalau sekalian dipasang patung ikan marlynnya", jelas Adang
Adang berharap pembuatan patung ikan marlyn seperti yang kita lihat di SDN Cibenda 1 dan 2 jangan sampai dibesar-besarkan, apalagi jadi polemik yang berkepanjangan. (AGE)