PEMDA TUNDA EKSEKUSI PENERTIBAN BANGUNAN LIAR

PANGANDARAN-Proses eksekusi bangunan yang dijadikan tempat usaha dan tempat tinggal di lahan milik OCBC-NISP oleh Pemda Pangandaran untuk sementara dihentikan.(11/4).

Demikian disampaikan Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, S.Sos. usai rapat evaluasi bersama Kapolsek, Camat, Danramil dan Ormas Jaga lembur di kantor Kecamatan Pangandaran.

Setelah melihat dan mengevaluasi kondisi di lapangan, menurut Irwansah, tim yang terdiri dari Sat Pol PP, anggota Polsek Pangandaran, Koramil dan ormas Jaga Lembur, sepakat proses penertiban bangunan liar tersebut sebaiknya ditunda dulu.

Dikatakan Irwansyah, hari besok (12/4), pihaknya dan seluruh institusi terkait akan menghadiri undangan rapat evaluasi di kantor Polres Ciamis.

“Besok kita rapat di Polres  untuk merencanakan kegiatan penertiban lagi hari selasa atau rabu pada minggu depan . “jelasnya.

Irwansyah menegaskan, ini bukan persoalan sengketa tanah, tapi yang ditertibkan hanya bangunan yang sebagian besar dipakai untuk  tempat tinggal dan tempat usaha.

“Sebaiknya masyarakat jangan memelintir masalah, yang kami tertibkan bukan masalah garapan pertanian tapi bangunannya dan ini dalam rangka penataan kawasan. “ungkap Irwansyah.

Hal senada dikatakan Camat Pangandaran, Drs. Yadi Setiadi, melihat situasi di lapangan yang kurang kondusif seperti dilakukan ibu-ibu pemilik bangunan yang dibongkar dengan tidak mempedulikan keselamatan nekad manaiki alat berat, ini jelas akan sangat membahayakan keselamatan jiwa.

"Saya khawatir akan terjadi kecelakaan. "kata Yadi.

Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH, MM. membenarkan, pihaknya bersama tim akan rapat dulu untuk membahas hal ini dengan Kapolres di Ciamis.

“Melihat situasi tadi di lapangan, akhirnya kami, tim sepakat untuk menghentikan dulu dan segera melakukan evaluasi. “ujarnya singkat. (hiek)

Related

berita 7060419089350998295

Posting Komentar

emo-but-icon

item