SEKOLAH ABAIKAN SE KEMENDIKBUD NOMER 1356 TAHUN 2016, MASIH MARAK PUNGUTAN UNBK SMPN- SMAN DI KABUPATEN CIAMIS

CIAMIS-Ujian Negara Berbasis Komputer (UNBK) kebijakan pemerintah untuk dunia pendidikan dirasakan sangat memberatkan siswa. Pasalnya, selain siswa harus bisa menyelesaikan soal-soal untuk kelulusannya, ia pun harus diberatkan dengan biaya yang harus dibayar untuk mengikuti UNBK ini.

Seperti yang terjadi pada sekolah di Kabupaten Ciamis, siswa yang akan mengikuti UNBK harus membayar antara Rp 300 ribu, Rp400 ribu hingga Rp 600 ribu.

Hasil Penelusuran media di beberapa SMPN dan SMAN di Kabupaten Ciamis, yang mengadakan pungutan untuk UNBK, diperoleh keterangan pula, ini merupakan salah satu kesepakatan dari wali murid yang tergabung dalam komite sekolah.

Menurut informasi di lapangan, hal ini dilakukan dengan alasan untuk memajukan pendidikan, karena pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja tapi masyarakat pun harus bisa ambil peran di dalamnya.

"Memajukan dunia pendidikan tidak saja tanggung jawab pemerintah tapi harus ada peran orang tua siswa dan masyarakat. "kata salah satu kepala sekolah yang tak mau di sebutkan namanya.

Padahal sudah jelas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016  tertanggal 5 Februari 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa peserta UN seluruh Indonesia, yang isinya tentang pelarangan pungutan terkait pelaksanaan UNBK.

Surat Edaran yang ditandatangani Kabalitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno yang terdiri dari lima butir ini pun terbit terkait karena adanya beberapa laporan ke Kemendikbud tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK.

Kelima butir isi dalam Surat edaran tersebut antara lain, pertama, UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.

Kedua, sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.

Ketiga, bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP).

Keempat, Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016 dan kelima, pihak manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E.mail ke alamat cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id. (Budi S ).

Related

berita 6788672563442481216

Posting Komentar

  1. Surat edaran tersebut sudah tidak berlaku seiring diberlakunya permendikbud no 75 tahun 2016

    BalasHapus

emo-but-icon

item