SALIMIN: ”HATI-HATI, PENGUSAHA BANDEL AKAN DISEGEL..”
https://www.pangandarannews.com/2017/05/salimin-hati-hati-pengusaha-bandel-akan.html
PARIGI - Seperti pada tulisan berita sebelumnya, ada sekitar enam pondasi tower jaringan celuller yang tersebar dibeberapa tempat, seperti 1 tower di Kecamatan Cijulang, Parigi 2 tower, Kalipucang 2 tower dan Kecamatan Padaherang 1 tower, yang sudah disegel Pemkab Pangandaran karenakan belum memilki ijin.
Menurut Kabid Penyelenggara Perijinan Dinas BPPTPM Kabupaten Pangandaran, Salimin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, yang sudah memenuhi perijinan hanya baru dua tower yang berlokasi di Kecamatan Kalipucang, sedangkan sisanya masih dalam proses perijinan.
"Baru 2 tower jaringan celluler yang sudah punya ijin, pertama tower yang ada di Putrapinggan dan satu lagi di Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang.", terangnya. (04/05).
Disoal keberadaan tower yang sudah berdiri di belakang Pasar Parigi, Salimin menjelaskan, meski sudah berdiri tapi tower tersebut belum mempunyai ijin, dan itu jelas-jelas sudah melanggar aturan.
Salimin juga mengatakan, dulu saat pemda menyegel tower tersebut, masih berupa pondasi belum berdiri seperti saat sekarang. Menurut Salimin, saat itu pun pihaknya memerintahkan agar sebelum segel itu dibuka jangan ada kegiatan dulu apalagi meneruskan bangunan.
“Makanya sekarang saya tegaskan akan menyuruh perusahaan tersebut menurunkan lagi bangunan tower itu, walau ijinnya sudah keluar, saya akan kembali ke awal dari titik nol lagi", tegasnya.
Menurut Salimin, ia sudah bertekad apa pun resikonya harus bisa menegakan perundangan yang berlaku terutama dalam bidang perijinan usaha.
“Alhamdulillah, silahkan cek, sampai saat ini saya belum pernah menerima satu rupiah pun suap dan walau pun ada mengiming-imingi tetap akan saya tolak",tegasnya lagi.
Salimin menghimbau untuk para pengusaha, hendaknya memenuhi aturan yang berlaku dan jangan membandel, tempuh mekanisme perijinan sesuai prosedur sebelum usaha itu dilaksanakan.
“Karena dengan cara seperti itu, berarti anda yang akan berinvestasi bisa memberi kontribusi untuk PAD Pemkab Pangandaran", pungkasnya. (AGE)
Menurut Kabid Penyelenggara Perijinan Dinas BPPTPM Kabupaten Pangandaran, Salimin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, yang sudah memenuhi perijinan hanya baru dua tower yang berlokasi di Kecamatan Kalipucang, sedangkan sisanya masih dalam proses perijinan.
"Baru 2 tower jaringan celluler yang sudah punya ijin, pertama tower yang ada di Putrapinggan dan satu lagi di Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang.", terangnya. (04/05).
Disoal keberadaan tower yang sudah berdiri di belakang Pasar Parigi, Salimin menjelaskan, meski sudah berdiri tapi tower tersebut belum mempunyai ijin, dan itu jelas-jelas sudah melanggar aturan.
Salimin juga mengatakan, dulu saat pemda menyegel tower tersebut, masih berupa pondasi belum berdiri seperti saat sekarang. Menurut Salimin, saat itu pun pihaknya memerintahkan agar sebelum segel itu dibuka jangan ada kegiatan dulu apalagi meneruskan bangunan.
“Makanya sekarang saya tegaskan akan menyuruh perusahaan tersebut menurunkan lagi bangunan tower itu, walau ijinnya sudah keluar, saya akan kembali ke awal dari titik nol lagi", tegasnya.
Menurut Salimin, ia sudah bertekad apa pun resikonya harus bisa menegakan perundangan yang berlaku terutama dalam bidang perijinan usaha.
“Alhamdulillah, silahkan cek, sampai saat ini saya belum pernah menerima satu rupiah pun suap dan walau pun ada mengiming-imingi tetap akan saya tolak",tegasnya lagi.
Salimin menghimbau untuk para pengusaha, hendaknya memenuhi aturan yang berlaku dan jangan membandel, tempuh mekanisme perijinan sesuai prosedur sebelum usaha itu dilaksanakan.
“Karena dengan cara seperti itu, berarti anda yang akan berinvestasi bisa memberi kontribusi untuk PAD Pemkab Pangandaran", pungkasnya. (AGE)