BOLEHKAH KENDARAAN DINAS DIPAKAI DI LUAR KEDINASAN ? SAAT LIBUR BANYAK KENDARAAN DINAS KELUAR PANGANDARAN
https://www.pangandarannews.com/2017/06/bolehkah-kendaraan-dinas-dipakai-di.html
PANGANDARAN - Pengguna kendaraan dinas di Kabupaten Pangandaran banyak yang berasal dari luar daerah, hal ini tentunya mengundang pertanyaan serta menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Seperti dikatakan salah seorang aktivis kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdatul Ulama (STITNU) Al-Farabi Kabupaten Pangandaran, Rahmat Hidayat mengatakan, penggunaan kendaraan mobil dinas sebaiknya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.
"Kami mengamati, hampir sebagian besar kendaraan dinas pejabat Pangandaran banyak yang berasal dari luar Pangandaran. “kata Rahmat.
Menurut Rahmat, ia sering mengamati saat ahir pekan atau hari libur kerja, pejabat para pengguna aset pemerintah tersebut banyak yang membawa kendaraan dinasnya untuk pulang ke luar dari Kabupaten Pangandaran.
"Dengan banyaknya kendaraan dinas yang dibawa pulang tersebut jelas ini akan menimbulkan cemburu sosial di masyarakat Pangandaran sendiri,"tambahnya.
Untuk itu, Rahmat berharap, saat libur kerja sebaiknya kendaraan dinas ini tidak dibawa pulang pejabat yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran.
Sejatinya, kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat, sehingga jangan sampai ada pejabat yang menggunakan kendaraan negara untuk kepentingan keluarga diluar kedinasan.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Ade Kurnia mengatakan, sebenarnya tata cara penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016.
"Dalam regulasi tersebut dijabarkan, pengguna aset kendaraan mobil dinas ini diperuntukan pejabat eselon II dan eselon III, sedangkan untuk kendaraan dinas motor diperuntukan pejabat eselon IV," kata Ade.
Menurut Ade, dan hingga saat ini pengguna aset dinas baik kendaraan mobil dan motor di Pangandaran tidak ada persoalan dan terjaga dengan baik.
"Sepengetahuan kami tidak pernah terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas karena pejabat pengguna aset pun ada kesepakatan untuk menjaga aset dengan baik,"jelasnya. (AGE)
Seperti dikatakan salah seorang aktivis kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdatul Ulama (STITNU) Al-Farabi Kabupaten Pangandaran, Rahmat Hidayat mengatakan, penggunaan kendaraan mobil dinas sebaiknya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.
"Kami mengamati, hampir sebagian besar kendaraan dinas pejabat Pangandaran banyak yang berasal dari luar Pangandaran. “kata Rahmat.
Menurut Rahmat, ia sering mengamati saat ahir pekan atau hari libur kerja, pejabat para pengguna aset pemerintah tersebut banyak yang membawa kendaraan dinasnya untuk pulang ke luar dari Kabupaten Pangandaran.
"Dengan banyaknya kendaraan dinas yang dibawa pulang tersebut jelas ini akan menimbulkan cemburu sosial di masyarakat Pangandaran sendiri,"tambahnya.
Untuk itu, Rahmat berharap, saat libur kerja sebaiknya kendaraan dinas ini tidak dibawa pulang pejabat yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran.
Sejatinya, kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat, sehingga jangan sampai ada pejabat yang menggunakan kendaraan negara untuk kepentingan keluarga diluar kedinasan.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Ade Kurnia mengatakan, sebenarnya tata cara penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016.
"Dalam regulasi tersebut dijabarkan, pengguna aset kendaraan mobil dinas ini diperuntukan pejabat eselon II dan eselon III, sedangkan untuk kendaraan dinas motor diperuntukan pejabat eselon IV," kata Ade.
Menurut Ade, dan hingga saat ini pengguna aset dinas baik kendaraan mobil dan motor di Pangandaran tidak ada persoalan dan terjaga dengan baik.
"Sepengetahuan kami tidak pernah terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas karena pejabat pengguna aset pun ada kesepakatan untuk menjaga aset dengan baik,"jelasnya. (AGE)