TERKAIT PERMENDIKBUD NOMER 23 TAHUN 2017, KOMISI I DPRD PANGANDARAN TERIMA PESERTA AUDENS GP ANSHOR

PARIGI-Menangkap keresahan sebagian masyarakat tentang kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permendikbud nomer 23 tahun 2017, tentang sekolah lima hari dalam seminggu dan 8 jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018, yang ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017, GP Anshor Kabupaten Pangandaran langsung bereaksi dengan menggelar audens ke DPRD.

Dalam auden yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Adang Sudirman, Ketua Komisi I H. Jajang Ismail dan anggota komisi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, H. Surman, Kepala Satuan Pol PP, Irwanyah dan perwakilan dari Kantor kementerian Agama Pangandaran bertempat di gedung PRD Pangandaran (15/8), pada intinya GP Anshor menolak diberlakukan Full Day Schooll (FDS) di Kabupaten Pangandaran.

Menurut ketuanya, Encep Nazmudin, FDS tidak sesuai dengan karakteristik pola pendidikan yang selama ini ada di tengah-tengah masyarakat Pangandaran. Karena FDS, menurutnya, hanya ada di pesantren-pesantren yang memberlakukan pada santrinya selain belajar di sekolah juga belajar ilmu agama.

“Bisa dibayangkan, jika FDS berjalan, sudah bisa dipastikan madrasah diniyah atau tempat mengaji anak-anak akan kosong karena mereka masih harus belajar di sekolahnya masing-masing. “kata Encep.

Dikatakan Encep, siswa yang ada di Sekolah Dasar (SD), selama ini sekitar 60 % ikut belajar ilmu agama dan mengaji di madrasah-madrasah, karena setelah masuk ke SLTP, kebanyakan si anak enggan untuk belajar lagi madrasah. Dan jika saja FDS jadi diberlakukan, maka murid yang ada di SD pun tidak akan mengji karena waktu mereka habis belajar di sekolah.

“Seperti kelas enam SD saat akan mengikuti UN yang harus mengikuti bimbingan belajar sore hari, dan saat itu madrasah pun kosong. “imbuh Encep.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pangandaran, H. Jajang Ismail menyambut baik serta mengapresiasi keinginan yang disampaikan GP Anshor tentang kekhawatirannya jika FDS diberlakukan di Kabupaten Pangandaran.

“Keinginan dan kekhawatiran GP Anshor sangat masuk akal serta tidak muluk-muluk, tinggal sekarang bagaimana Pemkab Pangandaran mau bersikap. “ungkap Jajang.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Kabupaten Pangandaran, H. Surman mengatakan, sebenarnya jauh-jauh hari Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata sudah menyampaikan padanya, hendaknya masalah FDS dikaji dulu, pakah sesuai bila diterapkan di Pangandaran atau tidak.

“Walau ini kebijakan nasional dan harus dilaksanakan serentak di sertiap daerah, tapi kami tetap mengkaji dulu sesuai arahan Pa Bupati. “terang Surman.

Dan lagi, lanjut Surman, intinya, pemerintah daerah dalam hal ini Disdikpora Pangandaran belum melaksanakan Full Day Scholl di sekolah-sekolah yang ada di Pangandaran.

“kecuali untuk tingkat SLA, kami tidak bisa melarang karena sekarang sudah menjadi kewenangan pemrop. “jelasnya lagi.

Sementara usai audens, Ketua GP Anshor Pangandaran, Encep Nazmudin kepada PNews mengatakan, sebenarnya Full Day Schooll merupakan kebijakan nasional dengan payung hukum Peraturan Menteri (permen). Menurut Encep, tujuan digelar audens ini, pihaknya hanya ingin memastikan bagaimana komitmen Pemkab Pangandaran terhadap regulasi yang selama ini banyak ditentang masyarakat hampir di setiap daerah.

“Permendikbud nomer 23 tahun 2017 ini tetap akan berjalan selagi belum ada peraturan di atasnya yang membatalkan permen tersebut. “jelas Encep.(hiek)

Related

berita 805781468920564236

Posting Komentar

emo-but-icon

item