KETERBATASAN KEWENANGAN DAN ANGGARAN JADI KENDALA DISHUB TERTIBKAN LALIN JALAN RAYA

PANGANDARAN-Menanggapi keluhan beberapa warga terkait dump truk angkutan pasir pada lalu lintas (lalin) jalan raya, menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Darma Widjadja, ATD, MM, diduga memang ada pelanggaran berat terhadap daya angkut, baik angkutan kayu atau pun pasir, karena di dalam aturan berat maksimal harus 8 ton untuk jalan nasional.

Dikatakan Darma, padahal sanksi pelanggaran tersebut bisa ditilang dan didenda pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp. 500 ribu.

“Saya katakana ini baru diduga, karena mobil-mobil tersebut belum pernah ditimbang. “kata Darma.(8/2)

Sebenarnya, lanjut Darma, hal ini sudah disampaikan ke  balai / dinas propinsi bahkan ke kementerian pada tahun 2017, tapi sampai saat ini belum ada jawaban.

“Menurut informasi yang saya dapat, di balai dan di kementerian ada rotasi jabatan, jadi yang sekarang pejabatnya baru-baru semua. “imbuh Darma.

Atas nama pemerintah, Darma saat ditemui di ruang kerjanya pun minta maaf karena sampai saat ini pihaknya belum bisa bertindak seperti yang diharapakan masyarakat. Adanya keterbatasan anggaran dan kewenangan di dinas perhubungan yang menjadi kendala, sehingga untuk penertiban angkutan umum di jalan pun belum bisa terealisasi, sebab dalam penertiban ini memang ada yang menjadi domain pusat.

“Dan tentunya karena keterbatasan angggaran kami pun belum bisa mengadakan oprasi gabungan jalan raya yang harus dilakukan bersama institusi lain, seperti Polri dan TNI. “pungkas Darma. (hiek-PNews)

Related

berita 5452197777034140665

Posting Komentar

emo-but-icon

item