FPUI DESAK DPRD PANGANDARAN SEGERA TERBITKAN PERDA MIRAS


PARIGI-Beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, NU, SI, Hamidu, FPI dan juga ormas lainnya mendatangi Gedung DPRD kabupaten Pangandaran, untuk menyampaikan aspirasinya menuntut segera dsiterbitkan peraturan daerah (perda) tentang peredaran minuman keras (miras).(29/8)


Di bawah Forum Peduli Umat Islam (FPUI), semua utusan menyampaikan agar Pemerintahan Kabupaten Pangandaran segera menbuat regulasi yang mengatur nantinya bisa mengatur peredaran dan penjualan miras yang semakin marak.
Menurut salah seorang anggota FPUI, Aceng Misbah, ia sengaja datang ke DPRD bersama rekan-rekan lainnya ini bukan untuk unjuk rasa atau demonstrasi tetapi murni silaturahmi untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait bebasnya peredaran miras di Pangandaran.

"Peredaran miras juga berbagai kemaksiatan lainnya sangat jelas akan mengundang kemurkaan pemilik alam, sehingga sangat mungkin peristiwa juli, hari Senin pukul 4 sore yang memakan ratusan jiwa terjadi lagi,"tegas Aceng.

di tempat yang sama, atas nama DPRD, ketua komuisi I, H. Jajang UIsmail, memberikan  apresiasi serta merespon positif dengan gerakan keagamaan yang dilakukan FPUI.

"Jelas kami merasa gembira karena masih ada komponen masyarakat yang berkepudulian atas kemaslahatan Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Menurutnya, sebetulnya DPRD sudah membuat perda yang berbasis syariah, antara lain, Zis, peraturan zakat, infaq dan shodaqoh, diniyah dan pesantren, yang kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Bupati (perbub) Pangandaran hebat dan yang lainnya.

Pada dasarnya, lanjutnya, DPRD selalu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjadi drap rakerda yang kemudian ditindak lanjuti dan nantinya tentu akan langsung melibatkan masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan doa bersama kita akan melindungi kita dari kemurkaan Allah," ujarnya lagi. 

Sementara saat diminta tanggapannya, anggota DPRD dari fraksi PKS, Solehudin, mengatakan,  perlunya melibatkan dan mendorong intitusi Polres untuk antisipasi dan mengontrol baik penjualan atau pun peredaran miras di kawasan pariwisata yang ada di Kabupaten Pangandaran.

"Karena banyaknya laporan beserta bukti bukti dari masyarakat, maka kami perlu melibatkan pihak Polres serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamurnya kemaksiatan ini, “tegasnya singkat. (HARIS F)

Related

Jendela Parlemen 7217217717435756754

Posting Komentar

emo-but-icon

item