MUHTADIN: “KPU BERHARAP MASYARAKAT MEMBERI INPORMASI TERKAIT CALON”

PARIGI - Masyarakat diharapkan bisa memberi masukan terkait caleg sementara mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 21 Agustus, baik melalui PPK, KPU ataupun panwaslu. Disini ada tiga katagori yang perlu dilaporkan, diantarnya, apakah caleg tersebut pernah terlibat dalam sindikat narkoba, pelecehan seksual terutama kepada anak, dan atau caleg tersebut pernah tersangkut pidana ataupun korupsi.

Demikain diungkapkan salah seorang komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Bagian Divisi Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Muhtadin.

Dia mengatakan, mulai tanggal 12 Agustus 2018 nama Daptar Calon Sementara (DCS) legislatif Kabupaten Pangandaran akan disebar ke desa-desa dan diharapkan masyarakat bisa melihat daptar DCS tersebut di wilayahnya masing masing, dan segera memberi masukan ke KPU apabila ada calon yang dianggap tidak layak masuk DCS.

"Kami sangat berharap masyarakat bisa memberi inpormasi  perihal caleg, baik ke PPK, KPU ataupun panwaslu, dan seandainya ada hal-hal yang ganjil pada diri si caleg terkait tiga hal diatas, segera laporkan pada kami." katanya. (11/08)

Dikatakan Muhtadin, nantinya laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti unjtuk penyempurnaan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada bulan September mendatang, dan tentunya KPU akan menjaga kerahasiaan identitas masayarakat pelapor.

“Dari 346 caleg yang sudah terdaptar di DCS, ini tentunya dengan latar belakang pendidikan berbeda, ada magister, S1, Diploma dan SMA atau sederajat. “terang Muhtadin.

Muhtadin menambahkan, ada 14 DCS dengan pendidikan Megister, 104 berpendidikan S1, Diplomanya 15 orang dan SLTA 213 orang termasuk didalamnya 50 calon paket C.

“Sekali lagi, sebelumsemua calon masuk menjadi calon tetap, kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu menunggu masukan dan tangggapan masyarakat. “imbuh Muhtadin. (AGE)

Related

POJOK PEMILU 6994102912518350400

Posting Komentar

emo-but-icon

item