BAKTI SOSIAL UPK DAPM JATIWARAS TASIKMALAYA AKAN SATUNI KAUM JOMPO DAN ANAK YATIM
https://www.pangandarannews.com/2018/09/bakti-sosial-upk-dapm-jatiwaras.html
TASIK NEWS-Menjelang peringatan 11 Tahun UPK DAPM ( Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ) Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, selasa 4 September nanti yang akan berlangsung di Gedung Pusda'i Desa/Kecamatan Jatiwaras, nampak kesibukan para pengurus pun sudah nampak sejak sekarang.
Menurut salah satu relawan, Hendi, saat ini pihaknya tengah menyusun 724 paket sembako yang akan disalurkan ke panti jompo dan anak yatim yang ada di 11 Desa di Kecamatam Jatiwaras.
Dikatakan Kabag Pelayanan UPK DAPM Jatiwaras, Erwin Maya, pemberian paket sembako nantinya secara simbolis diwakili 3 Desa, antara lain Desa Jatiwaras, Ciwarak dan Desa Mandalamekar.
" Dan sisanya disalurkan ke masing-masing desa sesuai dengan penjadwalan", kata Erwin diruangan.(30/8)
Pada hari H nanti, lanjut Erwin, selain penyaluran bantuan sosial alokasi surplus TA 2017 paket sembako, juga uang pembinaan untuk guru madrasah tingkat kecamatam sebesar Rp. 5 Juta, bantuan 1 Unit Sound System untuk kelengkapan Pusda'i senilai Rp. 27 Juta dan bantuan biaya pengobatan untuk keluarga tidak mampu sebanyak 2 orang masing- masing Rp. 1 juta dan 1.2 juta. (RUSDIANTO)
Menurut salah satu relawan, Hendi, saat ini pihaknya tengah menyusun 724 paket sembako yang akan disalurkan ke panti jompo dan anak yatim yang ada di 11 Desa di Kecamatam Jatiwaras.
Dikatakan Kabag Pelayanan UPK DAPM Jatiwaras, Erwin Maya, pemberian paket sembako nantinya secara simbolis diwakili 3 Desa, antara lain Desa Jatiwaras, Ciwarak dan Desa Mandalamekar.
" Dan sisanya disalurkan ke masing-masing desa sesuai dengan penjadwalan", kata Erwin diruangan.(30/8)
Pada hari H nanti, lanjut Erwin, selain penyaluran bantuan sosial alokasi surplus TA 2017 paket sembako, juga uang pembinaan untuk guru madrasah tingkat kecamatam sebesar Rp. 5 Juta, bantuan 1 Unit Sound System untuk kelengkapan Pusda'i senilai Rp. 27 Juta dan bantuan biaya pengobatan untuk keluarga tidak mampu sebanyak 2 orang masing- masing Rp. 1 juta dan 1.2 juta. (RUSDIANTO)