PEMDA DAN DPRD PANGANDARAN AKHIRNYA SEPAKAT KEKURANGAN ANGGARAN RSUD MASUK APBD 2019
https://www.pangandarannews.com/2018/11/pemda-dan-dprd-pangandaran-sepakat.html
PARLEMEN-Terkait molornya rapat pariopurna beberapa waktu lalu, ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, menyamoaikan, sidang paripurna yang dimulai beberapa hari sebelunya itu bukan hambatan tapi karena tidak kuorum saja, karena kenyataan hari selanjutnya sidang berjalan lancar, dan interupsi dari fraksi pada sidang itu adalah hal yang biasa.
“Beberapa hari sebelunya memang masih banyak rtekan-rekan yang di lapangan serta ada beberapa fraksi yang masih belum sependapat terkait persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak. “terang Iwan.(15/11)
Khusus terkait pembangunan RSUD, menurut Iwan, DPRD telah membuat kesepakatan kontrak dengan pihak pemkab itu dua tahun, tapi pemkab/dinkes membuat kontrak dengan Hutama karya (HK), tiga tahun anggaran.
“Pada paripurna fraksi PKB dn PAN mempertanyakan itu, boleh tidak persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak itu di tengah jalan, dan hal itu sudah dijawab. “jelas Iwan.
Tapi kan tidak boleh juga manakala perpanjangan kontraknya disetujui tiga tahun anggaran, dan kontrak berakhir pada bulan juli tahun 2019, tetapi anggaran untuk pembangunan RSUD tidak terpenuhi.
Terkait apa yg disampaikan Fraksi PAN, Golkar dan PKB, kata Iwan, fraksi tersebut menginginkan kalau DPRD menyetujui perpanjangan kontrak satu tahun lagi, maka konsekwensinya per Juli tahun 2019, seluruh kebutuhan yang tertuang dalam dokumen kontrak, anggaran untuk pembangunan RSUD sebesar Rp. 238 milyar harus sudah teranggarkan semua, Karna memang kemaren belum.
“Dan Alhamdulillah semua ini dalam rapat paripurna telah disepakati dan terkait kekurangan anggaran telah tertutupi dari bantuan provinsi Rp. 25 milyar serta kekurangan yang Rp. 12 milyar ditutupi dari defisit yang muncul di penerimaan penambahan pembiayaan, jadi sekarang sebetulnya persoalannya sudah clear. “jelasnya lagi.
Iwan juga mengatakan, sebenarnya DPRD hanya berkeinginan bagaimana agar pembangunan RSUD ini tidak terhambat, karena ini kepentingan masyarakat umum. Dan menurut Iwan, ia pun tidak mau ada anggapan jika DPRD ini dianggap tidak konsisten.
“Sekarang DPRD dan pemerintah sudah seluruh kekurangan biaya untuk pembangunan rumah sakit dianggarkan pada anggaran tahun 2019. “imbuh Iwan.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Pangandaran dari fraksi PKB, Jalaludin, S.Ag. menurutnya, sebenarnya sejak awal memang ada beberapa faktor ketika penetapan ini agak terlambat. Antara lain, berdasarkan dokumen yang diterima DPRD, terdapat sumber pendapatan yang belum pasti sehingga akhirnya sampai ada lima kali perubahan draff yang diajukan pemerintah daerah.
Yang kedua, lanjut Jalal, sapaan akrabnya, terkait adanya beberapa program yang ditetapkan kepala daerah, sebenarnya ini mengacu kepada perencanaan yang penganggarannya mengikuti setelah perencanaan kontrak dilaksanakan. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan DPRD, karena salahsatunya prasyarat kontrak jamak adalah persetujuan dari DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomer 11 tahun 2012, tapi kenyataannya kontrak pemda dengan Hutaa Karya (HK) itu tiga tahun, padahal dipersetujan pada tahun 2016 dengan PRD, kontrak tersebut hanya dua tahun.
“Hal inilah yang kami pertanyakan pada paripurna, kenapa tidak sejak awal dan kenapa juga pemda melalui Dinas Kesehatan tidak mengkomunikasikannya pada kami. “unghkapnya.
Menurutnya, ia mengambil sikap tidak berarti mau menghambat pembangunan tapi justru ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Pangandaran ini taat pada perundang-undangan. Kemudian sebenarnya setiap kegiatan itu harus berbanding lurus dengan kemampuan keuangan daerah, yang kemudian tidak berakibat adanya silva yang tidak melambung.
Kata Jalal, DPRD telah menetapkan silva tidak lebih dari Rp 30 milyar, tapi kenyataanya sekarang menjadi Rp. 67 milyar, karena inilah kami menyimpulkan bahwa kegiatan ini adalah melampaui kemampuan keuangan kita, tapi tetap kita harus anggarkan karena itu sudah menjadi kesepakatan dengan pihak lain.
“Hal itu tetap dianggarkan dan kita paksakan, karena meang di sisi lain kami tetap apresiasi terhadap cita cita, harapan dan keberanian langkah yang diambil pemerintah. “kata Jalal lagi. (ANTON AS)
“Beberapa hari sebelunya memang masih banyak rtekan-rekan yang di lapangan serta ada beberapa fraksi yang masih belum sependapat terkait persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak. “terang Iwan.(15/11)
Khusus terkait pembangunan RSUD, menurut Iwan, DPRD telah membuat kesepakatan kontrak dengan pihak pemkab itu dua tahun, tapi pemkab/dinkes membuat kontrak dengan Hutama karya (HK), tiga tahun anggaran.
“Pada paripurna fraksi PKB dn PAN mempertanyakan itu, boleh tidak persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak itu di tengah jalan, dan hal itu sudah dijawab. “jelas Iwan.
Tapi kan tidak boleh juga manakala perpanjangan kontraknya disetujui tiga tahun anggaran, dan kontrak berakhir pada bulan juli tahun 2019, tetapi anggaran untuk pembangunan RSUD tidak terpenuhi.
Terkait apa yg disampaikan Fraksi PAN, Golkar dan PKB, kata Iwan, fraksi tersebut menginginkan kalau DPRD menyetujui perpanjangan kontrak satu tahun lagi, maka konsekwensinya per Juli tahun 2019, seluruh kebutuhan yang tertuang dalam dokumen kontrak, anggaran untuk pembangunan RSUD sebesar Rp. 238 milyar harus sudah teranggarkan semua, Karna memang kemaren belum.
“Dan Alhamdulillah semua ini dalam rapat paripurna telah disepakati dan terkait kekurangan anggaran telah tertutupi dari bantuan provinsi Rp. 25 milyar serta kekurangan yang Rp. 12 milyar ditutupi dari defisit yang muncul di penerimaan penambahan pembiayaan, jadi sekarang sebetulnya persoalannya sudah clear. “jelasnya lagi.
Iwan juga mengatakan, sebenarnya DPRD hanya berkeinginan bagaimana agar pembangunan RSUD ini tidak terhambat, karena ini kepentingan masyarakat umum. Dan menurut Iwan, ia pun tidak mau ada anggapan jika DPRD ini dianggap tidak konsisten.
“Sekarang DPRD dan pemerintah sudah seluruh kekurangan biaya untuk pembangunan rumah sakit dianggarkan pada anggaran tahun 2019. “imbuh Iwan.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Pangandaran dari fraksi PKB, Jalaludin, S.Ag. menurutnya, sebenarnya sejak awal memang ada beberapa faktor ketika penetapan ini agak terlambat. Antara lain, berdasarkan dokumen yang diterima DPRD, terdapat sumber pendapatan yang belum pasti sehingga akhirnya sampai ada lima kali perubahan draff yang diajukan pemerintah daerah.
Yang kedua, lanjut Jalal, sapaan akrabnya, terkait adanya beberapa program yang ditetapkan kepala daerah, sebenarnya ini mengacu kepada perencanaan yang penganggarannya mengikuti setelah perencanaan kontrak dilaksanakan. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan DPRD, karena salahsatunya prasyarat kontrak jamak adalah persetujuan dari DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomer 11 tahun 2012, tapi kenyataannya kontrak pemda dengan Hutaa Karya (HK) itu tiga tahun, padahal dipersetujan pada tahun 2016 dengan PRD, kontrak tersebut hanya dua tahun.
“Hal inilah yang kami pertanyakan pada paripurna, kenapa tidak sejak awal dan kenapa juga pemda melalui Dinas Kesehatan tidak mengkomunikasikannya pada kami. “unghkapnya.
Menurutnya, ia mengambil sikap tidak berarti mau menghambat pembangunan tapi justru ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Pangandaran ini taat pada perundang-undangan. Kemudian sebenarnya setiap kegiatan itu harus berbanding lurus dengan kemampuan keuangan daerah, yang kemudian tidak berakibat adanya silva yang tidak melambung.
Kata Jalal, DPRD telah menetapkan silva tidak lebih dari Rp 30 milyar, tapi kenyataanya sekarang menjadi Rp. 67 milyar, karena inilah kami menyimpulkan bahwa kegiatan ini adalah melampaui kemampuan keuangan kita, tapi tetap kita harus anggarkan karena itu sudah menjadi kesepakatan dengan pihak lain.
“Hal itu tetap dianggarkan dan kita paksakan, karena meang di sisi lain kami tetap apresiasi terhadap cita cita, harapan dan keberanian langkah yang diambil pemerintah. “kata Jalal lagi. (ANTON AS)