KEPALA DESA SE-KABUPATEN TASIKMALAYA DATANGI KANTOR BPN MINTA KEJELASAN PROGRAM PTSL
https://www.pangandarannews.com/2018/12/kepala-desa-se-kabupaten-tasikmalaya.html
TASIK NEWS-kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Tasikmalaya datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tasikmalaya untuk menanyakan masalah Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) yang riskan pungutan liar serta telah menyeret salah satu kepala desa terkena jerat hukum.
Dalam aksinya di depan kantor BPN tersebut(26/12), Apdesa dan para kepala desa pun menyampaikan beberapa poin di antaranya serta meminta BPN lebih transparan serta beraharap Pemkab Tasikmalaya untuk segera menerbitkan Perbup terkait PTSL sehingga sebelum memulai melaksanakan program tersebut sudah ada payung hukumnya.
Hal senada disampaikan salah seorang pengurrus Ingsuning Baraya Sunda (IBS), H.Galih yang turut hadir dala aksi tersebut, sebenarnya PTSL program bagus yang sangat membantu dan meringankan masyarakat terlebih dalam membantu tugas pemerintahan desa mewujudkan ketentraman, keamanan dan keabsahan bukti kepemilikan tanah agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa.
“Dari PTSL para kepala desa tidak berorienasi pada keuntungan materi tapi lebih cenderung untuk kepuasan kinerja ketika bisa ikut berkontribusi mensukseskan program yang di rasakan manfaatnya oleh masyarakat. “ujar Galih.
tapi sayang, kata Galih, program PTSL ini malah menjadi bencana bagi kepala dan perangkat desa yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, materi hingga harus pula pengorbanan harga diri dan martabat karena tersandung kasus hukum, dan ini semua akibat regulasi yang tidak akurat dan transparan.
“Sebainya pihak BPN dan Pemkab Tasikmalaya segera terbitkan payung hukumnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan atau terhambatnya program nasional PTSL ini. “kata Galih lagi.
Menurut beberapa sumber yang ditemui PNews, masyarakat hendaknya berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran PTSL sertifikat melalui PTSL gratis, tapi masyarakat juga harus tahu biaya yang sebenarnya untuk PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di tingkat Desa. Dan biaya tersebut dipergunakan untuk transportasi tenaga desa, pengukuran, materai dan pemberkasan.
“jadi PTSL ini gratis dan silahkan untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa karena ini sudah sesuai dengan surat kerja tiga mentri, Kemendagri, Kementrian Desa , Mentri Agraria dan Tata Ruang. “jelasnya. (ANWAR W)
Dalam aksinya di depan kantor BPN tersebut(26/12), Apdesa dan para kepala desa pun menyampaikan beberapa poin di antaranya serta meminta BPN lebih transparan serta beraharap Pemkab Tasikmalaya untuk segera menerbitkan Perbup terkait PTSL sehingga sebelum memulai melaksanakan program tersebut sudah ada payung hukumnya.
Hal senada disampaikan salah seorang pengurrus Ingsuning Baraya Sunda (IBS), H.Galih yang turut hadir dala aksi tersebut, sebenarnya PTSL program bagus yang sangat membantu dan meringankan masyarakat terlebih dalam membantu tugas pemerintahan desa mewujudkan ketentraman, keamanan dan keabsahan bukti kepemilikan tanah agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa.
“Dari PTSL para kepala desa tidak berorienasi pada keuntungan materi tapi lebih cenderung untuk kepuasan kinerja ketika bisa ikut berkontribusi mensukseskan program yang di rasakan manfaatnya oleh masyarakat. “ujar Galih.
tapi sayang, kata Galih, program PTSL ini malah menjadi bencana bagi kepala dan perangkat desa yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, materi hingga harus pula pengorbanan harga diri dan martabat karena tersandung kasus hukum, dan ini semua akibat regulasi yang tidak akurat dan transparan.
“Sebainya pihak BPN dan Pemkab Tasikmalaya segera terbitkan payung hukumnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan atau terhambatnya program nasional PTSL ini. “kata Galih lagi.
Menurut beberapa sumber yang ditemui PNews, masyarakat hendaknya berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran PTSL sertifikat melalui PTSL gratis, tapi masyarakat juga harus tahu biaya yang sebenarnya untuk PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di tingkat Desa. Dan biaya tersebut dipergunakan untuk transportasi tenaga desa, pengukuran, materai dan pemberkasan.
“jadi PTSL ini gratis dan silahkan untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa karena ini sudah sesuai dengan surat kerja tiga mentri, Kemendagri, Kementrian Desa , Mentri Agraria dan Tata Ruang. “jelasnya. (ANWAR W)