SEKARANG PEMKAB PANGANDARAN SUDAH PUNYA PERDA TENTANG MIRAS

PARIGI – Akhirnya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran mmenetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang dilaksanakan tanggal 3 desember 2018 di gedung DPRD.

Ketiga perda tersebut, diantaranya, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengelolaan Limba Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengendalian dan Perda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan yang ditemui awak media usai memimpin rapat, mengatakan, dari pembahsan 3 raperda tersebut ada yang menarik saat membahas penetapan raperda Pengendadlian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (minol) , karena setelah Pansus enam menggelar rapat dengan SKPD dan stakeholder terkait, ada beberapa penambahan, terutama soal perijinan.

“Minol tersebut boleh beredar  tapi dengan berbagai ketentuan, antara lain harus diminimun langsung ditempat seperti di hotel bintang tiga hingga bintang lima, bar,  pub, klab malam dan tempat tertentu lainya,” kata Iwan.

Sedangkan untuk penjual eceran minol, kata Iwan, pengecer harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti harus mengajukan permohonan SIUP-MB, menyertakan tanda daftar usaha pariwisata, fotokopi surat izin lingkungan dan fotokopi rekomedasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Persyaratan tersebut tentunya agar mengendalikan peredaran miras tidak bisa dijual di warung-warung secara terbuka, terutama para pengecer yang selama ini bebas menjual minol,”kata Iwan lagi.

Iwan juga mengatakan, minuman beralkohol boleh di jual di restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Salaka, sementara untuk penentuan tempat umum lainya seperti karaoke dan lain-lain, itu akan diatur dalam peraturan bupati.

Iwan menambahkan, perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini tidak bertentangan denga aturan diatasnya,  tapi pemda juga harus mengadopsi muatan lokal untuk mengontrol semua peredaran miras di pangandaran.

Diakui Iwan, selama ini untuk melarang peredaran minol memang sulit, tapi setelah adanya perda ini paling tidak  ruang peredaranya bisa dibatasi dan diminimalisir.

”Ketentuannya kita tidak bisa membuat aturan dengan melangkahi aturan yang lebih tinggi, walau pun demikian tapi kita berusaha untuk membuat aturan seketat mungkin,” pungkasnya. (PNews)

Related

Jendela Parlemen 6556712953363314563

Posting Komentar

emo-but-icon

item