SUTRIAMAN : “PENGUSAHA HARUS MELENGKAPI PERIJINAN DULU”
https://www.pangandarannews.com/2019/02/sutriaman-pengusaha-harus-melengkapi.html
PARIGI - Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran sudah sejak tahun 2016 selalu aktif mengontrol usaha penggemukan sapi yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya yang kini ramai jadi perbincangan di masyarakat dikarenakan dampak limbah yang mencemari lingkungan di area sekitar tempat usaha tersebut, dan ditenggerai usaha milik H. Nurhafy tersebut sampai sekarang belum mengantongi ijin yang jelas dari pemerintahan.
Demikian disampaikan Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, drh. Idham.
Dikatakan Idham, ia sudah pernah melakukan pengontrolan tahun 2016 lalu, namun memang tidak ada tanggapan dari pemilik usaha tersebut.
Menurut Idham, saat pihaknya mendatangi ke kandang penggemukan sapi itu, pemilik usaha tidak merespon kedatangannya, karena menurut keterangan yang diperoleh Idham, penggemukan sapi tersebut sudah bekerjasama dengan UPTD peternakan dan perikanan yang berada di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
“Padahal jelas-jelas lokasi usaha itu ada di wilayah Kabupaten Pangandaran," ungkapnya.(4/2)
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Sutriaman, mengatakan, pihaknya sangat mendukung bila memang ada usaha bidang peternakan di kabupaten Pangandaran, asal segala perijinannya harus ditempuh dulu baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun dari Dinas Perijinan, agar tidak terjadi polemik seperti sekarang ini.
"Pemkab Pangandran melalui dinas pertanian sangat merespon usaha tersebut tapi harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku disini, seperti urus dulu UPL dan UKL dari dinas LH, termasuk ijin usaha dari dinas terkait, " jelasnya.
Disoal usaha penggemukan sapi yang ada di Kecamatan Mangunjaya, Sutriaman berharap agar pihak perusahaan bisa melengkapi ijin dan persaratan lainnya.
“Saya yakin usaha ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan penggemukan sapi itu. “imbuh Sutriaman. (AGE)
Demikian disampaikan Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, drh. Idham.
Dikatakan Idham, ia sudah pernah melakukan pengontrolan tahun 2016 lalu, namun memang tidak ada tanggapan dari pemilik usaha tersebut.
Menurut Idham, saat pihaknya mendatangi ke kandang penggemukan sapi itu, pemilik usaha tidak merespon kedatangannya, karena menurut keterangan yang diperoleh Idham, penggemukan sapi tersebut sudah bekerjasama dengan UPTD peternakan dan perikanan yang berada di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
“Padahal jelas-jelas lokasi usaha itu ada di wilayah Kabupaten Pangandaran," ungkapnya.(4/2)
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Sutriaman, mengatakan, pihaknya sangat mendukung bila memang ada usaha bidang peternakan di kabupaten Pangandaran, asal segala perijinannya harus ditempuh dulu baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun dari Dinas Perijinan, agar tidak terjadi polemik seperti sekarang ini.
"Pemkab Pangandran melalui dinas pertanian sangat merespon usaha tersebut tapi harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku disini, seperti urus dulu UPL dan UKL dari dinas LH, termasuk ijin usaha dari dinas terkait, " jelasnya.
Disoal usaha penggemukan sapi yang ada di Kecamatan Mangunjaya, Sutriaman berharap agar pihak perusahaan bisa melengkapi ijin dan persaratan lainnya.
“Saya yakin usaha ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan penggemukan sapi itu. “imbuh Sutriaman. (AGE)