CECE HIDAYAT: “SEBAIKNYA KEPALA RA TIDAK RANGKAP JABATAN”

Dr. H. Cece Hidayat, M.Si
PANGANDARAN - Output lulusan dan daya saing lembaga pendidikan Raudatul Athfal (RA) dinilai saat ini masih kalah saing dibandingkan dengan pendidikan sejenis lainnya, salah satu faktor penyebabnya karena rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga untuk mencari solusinya, dengan peningkatan kualitas dunia pendidikan, terutama guru pengajar sehingga nantinya diharapkan dapat menghasilkan SDM yang berkualitas.

Peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu kunci penting sebuah lembaga, seperti dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran, Dr. H. Cece Hidayat, M.Si, saat ditemui PNews usai mengikuti acara sosialsisai juknis BOPRA tahun anggaran 2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran, beberapa waktu lalu di sebuah hotel.

Menurutnya, tidak mungkin lembaga Raudatul Athfal (RA) berkualitas jika guru-gurunya sendiri tidak memilki kompetensi yang berkualitas yang merupakan alah-satu indikator pendidikan.

Karena para guru pengajar sudah menekadkan diri akan berhidmat di lembaga RA, maka, kata Cece, mau tidak mau harus segera  meningkatkan SDM serta penguatan kapasitas kelembagaan pun menurut perlu dilakukan.

“Dan untuk itu kami juga terus mendorong agar guru RA harus sarjana PAUD atau PGRA atau dari Psikologi," katanya.

Masih kata Cece, perencanaan ini harus terkonsep dengan jelas, setiap lembaga harus punya visi, harapan yang jelas serta keinginan yang pasti. Kepala sekolah juga harus memiliki  visi, sikap visioner dan propesionalitas tinggi.

Cece menambahkan, sudah menjadi kewajiban semua stake holder untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas lembaga melalui peningkatan kapasitas SDM, karena lembaga tidak akan berhasil jika SDM yang tersedia tidak meningkat, tidak memiliki kualitas dan kafasitas.

Cece juga berharap, agar kelembagaan RA bisa tertib administrasi, karena saat ini RA bukan lagi lembaga non formal tetapi sudah menjadi lembaga formal, administrasi perkantoran wajib dikuasai kepala RA, oleh karena itu sebaiknya kepala RA tidak rangkap jabatan.

“Menjadi aparat desa misalnya, karena kepala RA merupakan guru yang diberi tugas tambahan menjadi pimpinan, sesuai PMA nomer 58 Tahun 2017 pengganti PMA nomer 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah,” pungkasnya.  (AGE)


Related

berita 4384189164876291211

Posting Komentar

emo-but-icon

item