DENGAN OSS, SEKARANG IJIN USAHA BISA SELESAI DALAM SATU HARI
https://www.pangandarannews.com/2019/04/dengan-oss-sekarang-ijin-usaha-bisa.html
DR Sobirin Spd Mpd. |
Demikian hal ini disampaikan Pjs. Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pangandaran, DR Sobirin Spd Mpd.
Menurut Sobirin, OSS merupakan program baru yang diluncurkan pemerintah pusat dengan tujuannya untuk memangkas image yang selama ini bahwa perizinan ini dianggap sulit dan lambat karena banyaknya prosedur yang harus ditempuh serta biaya tinggi, bahkan ada biaya tidak terbuka.
“Dengan sistem OSS dalam satu hari proses perijinan bisa selesai sepanjang persaratan lainnya sudah terpenuhi dari awal. “kata Sobirin.(24/4)
Dikatakan Sobirin, walau sisitim dilakukan melalui on line, tapi untuk penandatanganan NIB (Nomer Induk Berusaha) tetap harus datang ke kantor karena NIB tersebut harus ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP.
OSS, kata Sobirin, memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain semacam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sobirin menambahkan, ada beberapa kemudahan serta manfaat bagi masayarakat dengan OSS, antara lain, cukup sediakan waktu satu jam untuk datang ke kantor Dinas PMPTSP, prosesnya dibantu petugas, pemerintah meminta para investor untuk berkomitmen menyelesaikan semua persayaratan yang diminta, seperti komitmen soal izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan para pemohon bisa memantau langsung, sudah sampai di mana pengurusan izin investasi yang diajukan.
“Kami juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder untuk memperoleh izin secara aman cepat dan real time. “kata Sobirin lagi.
Kepada PNews di ruang kerjanya, Sobirin juga mengatakan, intinya tujuan OSS ini untuk mempercepat pelaku usaha mendapat izin usahanya.
“OSS ini mulai diluncurkan pada 8 Juli 2018 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. “pungkasnya. (ANTON AS)