DENGAN OSS, SEKARANG IJIN USAHA BISA SELESAI DALAM SATU HARI

DR Sobirin Spd Mpd.
PARIGI-Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di bidang perijinan, kini pemerintah melakukan terobosan dengan lebih mempermudah prosesnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah (pemda). Dengan OSS ini peningkatan perekonomian melalui pertumbuhan dunia usaha pun akan terus meningkat, karena selama ini masyarakat mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

Demikian hal ini disampaikan Pjs. Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pangandaran, DR Sobirin Spd Mpd.

Menurut Sobirin, OSS merupakan program baru yang diluncurkan pemerintah pusat dengan tujuannya untuk memangkas image yang selama ini bahwa perizinan ini dianggap sulit dan lambat karena banyaknya prosedur yang harus ditempuh serta biaya tinggi, bahkan ada biaya tidak terbuka. 

“Dengan sistem OSS dalam satu hari proses perijinan bisa selesai sepanjang persaratan lainnya sudah terpenuhi dari awal. “kata Sobirin.(24/4)

Dikatakan Sobirin, walau sisitim dilakukan melalui on line, tapi untuk penandatanganan NIB (Nomer Induk Berusaha) tetap harus datang ke kantor karena NIB tersebut harus ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP.

OSS, kata Sobirin, memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain semacam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sobirin menambahkan, ada beberapa kemudahan serta manfaat bagi masayarakat dengan OSS, antara lain, cukup sediakan waktu satu jam untuk datang ke kantor Dinas PMPTSP, prosesnya dibantu petugas, pemerintah meminta para investor untuk berkomitmen menyelesaikan semua persayaratan yang diminta, seperti komitmen soal izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan para pemohon bisa memantau langsung, sudah sampai di mana pengurusan izin investasi yang diajukan.

“Kami juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder untuk  memperoleh izin secara aman cepat dan real time. “kata Sobirin lagi.

Kepada PNews di ruang kerjanya, Sobirin juga mengatakan, intinya tujuan OSS ini untuk mempercepat pelaku usaha mendapat izin usahanya.

“OSS ini mulai diluncurkan pada 8 Juli 2018 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. “pungkasnya. (ANTON AS)

Related

berita 4894759519079708693

Posting Komentar

emo-but-icon

item