PANWASCAM SODONGHILIR GELAR BIMTEK UNTUK SAKSI PARPOL PESERTA PEMILU

TASIK NEWS-Untuk pembekalan pada saat pelaksanaan pencoblosan pemilu tanggal 17 april 2019 nanti, Panitia Pengawas Pemilu  (Panwas) Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya mengadakan pelatihan dan Bimbingan Teknis ( Bimtek) bagi saksi dari parpol peserta pemilu, yang digelar mulai pukul 08:00 wib sampai pukul 11:00 wib di GOR PGRI Kecamatan Sodonghilir.( 9/4/2019).

Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Sodonghilir, Nana Rohana pun dalam bimbingan tersebut menyampaikan beberapa materi seputar penghitungan suara, cara pencoblosan dan cara mendampingi calon pemilih yang harus didampingi, tugas saksi dan materi teknis lainya.

“Seluruh tugas tersebut harus melaksanakan sesuai penugasan yang telah di tetapkan. "Ujarnya.

Dikatakan Nana, jika dalam pelaksanannya di Tempat Pemgutan Suara (TPS) nanti didapati ada kecurangan yang di lakukan KPPS, maka ini harus di intervensi saksi.

“Untuk legetimasi, saksi - saksi diharuskan membawa surat mandat dari Parpol masing-masing atau ketua koalisi dan ketua tim pemenangan dan wajib mengenakan ID Card selama proses kegiatan berlangsung. "tambahnya.

Sementara menurut peserta bimtek dari salah satu parpol, Ketua PAC PPP Kecamatan Sodonghilir, Andi Salahudin, terimakasih kepada Bawaslu yang telah menugaskan Panwascam untuk memberikan pembinaan atau bimbingan pada calon saksi yang akan nantinya akan bertugas di TPS masing-masing

Menurutnya, ia sangat merasa terbantu setelah mengikuti kegiatan Bimtek saksi ini, karena materi yang di ampaikan tentang tugas dan fungsi saksi di TPS berikut hak dan kewajiban sebagai saksi dari penyelenggara Pemilu dapat di terima dan dapat di pahami seluruh calon saksi, baik penyelenggaraan terkait prosedural dan tata cara saksi bertugas di TPS agar menjadi pedoman para saksi begitu pula yang di tugaskan di lapangan.

Atas nama pengurus PPPdi tingkat ranting, kata Andi, sudah siap bertugas menjadi saksi di TPS, karena bagi parpol saksi merupakan ujung tombak dalam pengawalan dan pengamanan suara yang akan  diperoleh.

Untuk itu, lanjutnya, saksi - saksi yang telah di tugaskan di  TPS harus mengawal raihan suara dari tingkat TPS ke PPS desa dan bagi ranting kordes harus mengawal raihan suara dari PPS ke tingkat PPK kecamatan. Dan selanjutnya tanggung jawab pengurus PAC nntinya akan mengawal suara di tingkat kecamatan tersebut hingga masuk ke KPUD Kabupaten.

“Selain kepada pengurus internal kami juga tekankan kepada seluruh kader yang menjadi saksi agar selalu berkoordinasi dengan KPPS maupun dengan Pengawas TPS, karena kondusifnya TPS mutlak tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab penyelengara saja. "pungkasnya. (MAMAT RAHMAT)

Related

TASIK NEWS 3599328195602022152

Posting Komentar

emo-but-icon

item