INI LOKASI POS-POS KESEHATAN DALAM PENGAMANAN IDUL FITRI 1440 H
https://www.pangandarannews.com/2019/05/ini-lokasi-pos-pos-kesehatan-dalam.html
Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, ratusan petugas kesehatan Kabupaten Pangandaran yang nantinya akan disebar di setiap daerah melakukan persiapan menjelang dimulainya pengamanan hari raya.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 440/4053/yk tanggal 13 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pada Situasi Khusus Libur Keagamaan Tahun 2019, Dinas Kesehatan Pemkab Pangandaran pun langsung membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan Mudik Keagamaan Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 dengan melibatkan instansi terkait sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja.
Dengan membentuk Pos Kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk mempersiapkan kesiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dan Public Safety Center (PSC) 119 Tahun 2019 baik pada jalur mudik, mudik balik dan jalur wisata dengan berkoordinasi bersama lintas sektor terkait, bagi yang bersedia memberikan pelayanan kesehatan 24 Jam di Puskesmas dan Rumah Sakit di sepanjang jalur mudik, balik dan lokasi wisata, termasuk penyediaan media promosi pada waktu mudik untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan selama mudik/balik libur idul fitri 1440 H/2019 M.
Berikut jumlah pos yang ada di sepanjang jalan protokol dalam pengamanan Idul Fitri 1440 H, Pos Kesehatan di Protokol : 9 buah, Pos Kesehatan Non Protokol : 6 buah, Pos Kesehatan Tempat Wisata : 11 bBuah, Pos Kesehatan Terpadu: 2 buah, Dokter: 24 Orang, Perawat : 108 Orang, Supir Ambulan: 24Orang dan Tim Monitoring : 15 orang.
Bagi Puskesmas yang ada di jalur protokol dan Pos Kesehatan Terpadu, terhitung mulai H-7 sampai dengan H+7 (29 Mei–12 Juni 2019) harus melaksanakan pelayanan Gawat Darurat 24 Jam.
sedangkan Pos Kesehatan khusus di tempat wisata mulai aktif pada hari H s.dhingga H+7 (5– 12 Juni 2019), dengan jam tugas dimulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan dibagi 2 Shift (pagi : 07.00-13.00 WIB dan sore : 13.00-17.00 WIB).
Pos Kesehatan Terpadu ini harus sudah didirikan maksimal pada tanggal 28 Mei 2019 sedangkan untuk Pos Kesehatan Wisata didirikan maksimal Tanggal 04 Juni 2019.
Puskesmas Jalur Protokol dan Pos Kesehatan Wisata harus memasang bendera palang hijau serta Pos Kesehatan Terpadu memasang spanduk Pos Kesehatan. (PNews)
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 440/4053/yk tanggal 13 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pada Situasi Khusus Libur Keagamaan Tahun 2019, Dinas Kesehatan Pemkab Pangandaran pun langsung membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan Mudik Keagamaan Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 dengan melibatkan instansi terkait sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja.
Dengan membentuk Pos Kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk mempersiapkan kesiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dan Public Safety Center (PSC) 119 Tahun 2019 baik pada jalur mudik, mudik balik dan jalur wisata dengan berkoordinasi bersama lintas sektor terkait, bagi yang bersedia memberikan pelayanan kesehatan 24 Jam di Puskesmas dan Rumah Sakit di sepanjang jalur mudik, balik dan lokasi wisata, termasuk penyediaan media promosi pada waktu mudik untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan selama mudik/balik libur idul fitri 1440 H/2019 M.
Berikut jumlah pos yang ada di sepanjang jalan protokol dalam pengamanan Idul Fitri 1440 H, Pos Kesehatan di Protokol : 9 buah, Pos Kesehatan Non Protokol : 6 buah, Pos Kesehatan Tempat Wisata : 11 bBuah, Pos Kesehatan Terpadu: 2 buah, Dokter: 24 Orang, Perawat : 108 Orang, Supir Ambulan: 24Orang dan Tim Monitoring : 15 orang.
Bagi Puskesmas yang ada di jalur protokol dan Pos Kesehatan Terpadu, terhitung mulai H-7 sampai dengan H+7 (29 Mei–12 Juni 2019) harus melaksanakan pelayanan Gawat Darurat 24 Jam.
sedangkan Pos Kesehatan khusus di tempat wisata mulai aktif pada hari H s.dhingga H+7 (5– 12 Juni 2019), dengan jam tugas dimulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan dibagi 2 Shift (pagi : 07.00-13.00 WIB dan sore : 13.00-17.00 WIB).
Pos Kesehatan Terpadu ini harus sudah didirikan maksimal pada tanggal 28 Mei 2019 sedangkan untuk Pos Kesehatan Wisata didirikan maksimal Tanggal 04 Juni 2019.
Puskesmas Jalur Protokol dan Pos Kesehatan Wisata harus memasang bendera palang hijau serta Pos Kesehatan Terpadu memasang spanduk Pos Kesehatan. (PNews)