MASYARAKAT HARUS HATI-HATI DENGAN PINJAMAN BERBASIS ON LINE
https://www.pangandarannews.com/2019/05/masyarakat-harus-hati-hati-dengan.html
CIMERAK- Mungkin untuk pengguna medsos sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online (pinjol), pinjaman tanpa jaminan cukup dengan modal kartu identitas (KTP) dan rekening bank, dan dalam proses hanya beberapa menit saja bisa direalisasi. Namun apa jadinya bila dalam batas waktu pembayaran tidak bisa melunasi?
Seperti dituturkan salah seorang nasabah pinjaman online asal Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Hermawan (48), pengalamannya saat batas waktu pelunasan yang singkat tapi dirinya tidak bisa melunasi.
Batas limit waktu pinjaman online rata rata cuma 14 hari dengan bunga yang sangat tinggi, waktu itu, katanya, ia pinjam dari salah satu pinjaman online sebesar Rp. 1.400 juta, dan dalam waktu 14 hari harus mengembalikan pinjamannya sebesar Rp. 1.726 juta.
Saat itu, menurut Hermawan, ia tidak bisa bayar tepat waktu, sehingga hampir setiap jam teleponnya terus berdering dari pinjol menagih utangnya hingga berkali kali.
“Dan yang saya tidak habis pikir, bunga dari pinjaman saya terus bertambah, karena terlambat melunasi saya pun harus bayar denda Rp.34 ribu per harinya. " jelasnya. (2/5)
Dikatakan Hermawan, jika dihitung-hitung, kalau saja menunggak hingga 1 bulan harus berapa denda yang ia bayar.
"Saya benar-benar kapok pinjam lewat pinjaman online, karena bukan yang saya dapatkan tapi malah tambah melarat, tambah susah dan tambah masalah, "imbuhnya.
Hermawan mengatakan, belakang ia jadi heran, kenapa pihak OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) memberikan ijin kepada perusahaan pinjaman online dengan tidak menetapkan suku bunga yang sudah ditentukan Bank Indonesia (BI).
“Mudah-mudahan OJK bisa mengevaluasi standar ijin para pelepas uang berbasis on line ini agar masyarakat tidak terbebani seperti yang saya alami. " pungkasnya. (AGE)
Seperti dituturkan salah seorang nasabah pinjaman online asal Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Hermawan (48), pengalamannya saat batas waktu pelunasan yang singkat tapi dirinya tidak bisa melunasi.
Batas limit waktu pinjaman online rata rata cuma 14 hari dengan bunga yang sangat tinggi, waktu itu, katanya, ia pinjam dari salah satu pinjaman online sebesar Rp. 1.400 juta, dan dalam waktu 14 hari harus mengembalikan pinjamannya sebesar Rp. 1.726 juta.
Saat itu, menurut Hermawan, ia tidak bisa bayar tepat waktu, sehingga hampir setiap jam teleponnya terus berdering dari pinjol menagih utangnya hingga berkali kali.
“Dan yang saya tidak habis pikir, bunga dari pinjaman saya terus bertambah, karena terlambat melunasi saya pun harus bayar denda Rp.34 ribu per harinya. " jelasnya. (2/5)
Dikatakan Hermawan, jika dihitung-hitung, kalau saja menunggak hingga 1 bulan harus berapa denda yang ia bayar.
"Saya benar-benar kapok pinjam lewat pinjaman online, karena bukan yang saya dapatkan tapi malah tambah melarat, tambah susah dan tambah masalah, "imbuhnya.
Hermawan mengatakan, belakang ia jadi heran, kenapa pihak OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) memberikan ijin kepada perusahaan pinjaman online dengan tidak menetapkan suku bunga yang sudah ditentukan Bank Indonesia (BI).
“Mudah-mudahan OJK bisa mengevaluasi standar ijin para pelepas uang berbasis on line ini agar masyarakat tidak terbebani seperti yang saya alami. " pungkasnya. (AGE)