DPRD PANGANDARAN GELAR PARIPURNA PENGESAHAN PIMPINAN DEPINITIF
https://www.pangandarannews.com/2019/09/dprd-pangandaran-gelar-paripurna.html
PARIGI-Untuk menetapkan pimpinan depinitif untuk periode 2019-2024, beberapa hari lalu Rapat anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mengelar rapat paripura yang dihadiri seluruh fraksi, dipimpin ketua DPRD sementara, Asep Noordin H.M.M. (9/9)
Kepada awak media, Asep mengatakan, rapat tersebut diawali pembahasan rapat paripurna oleh seluruh fraksi serta penetapan pimpinan.
Ketiga calon pimpinan itu, kata Asep, diantaranya, Asep Noordin dari PDIP, Topik Martin fraksi Golkar dan Jalaludin dari fraksi PKB.
“Ketiga calon pimpinan ini pun sudah mendapat rekomendasi dari ketua DPP masing-masing partai, “terangnya.
Dikatakan Asep, setelah diputuskan melalui rapat paripurna ini akan diusulkan ke gubernur melalui bupati.
Dan sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Asep lagi, setelah dari tiga hari penetapan dari gubernur termasuk pengisian nomor register, maka secepatnya bisa dilantik dan pengambilan sumpah janji yang dipandu ketua pengadilan negri.
Asep menambahkan, pihaknya tetap akan berpegang teguh kepada ketentuan dengan membentuk dulu ketua definitip, dan nantinya rancangan tata tertib pun diserahkan pada ketua depinitif yang sebelumnya sudah diambil sumpah dan janjinya.
“Setelah itu pimpinan definitip pun akan membentuk pansus untuk membahas dan menetapkan dan setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD-red), komisi-komisi dan AKD lainnya."Pungkasnya. (ANTON AS).
Kepada awak media, Asep mengatakan, rapat tersebut diawali pembahasan rapat paripurna oleh seluruh fraksi serta penetapan pimpinan.
Ketiga calon pimpinan itu, kata Asep, diantaranya, Asep Noordin dari PDIP, Topik Martin fraksi Golkar dan Jalaludin dari fraksi PKB.
“Ketiga calon pimpinan ini pun sudah mendapat rekomendasi dari ketua DPP masing-masing partai, “terangnya.
Dikatakan Asep, setelah diputuskan melalui rapat paripurna ini akan diusulkan ke gubernur melalui bupati.
Dan sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Asep lagi, setelah dari tiga hari penetapan dari gubernur termasuk pengisian nomor register, maka secepatnya bisa dilantik dan pengambilan sumpah janji yang dipandu ketua pengadilan negri.
Asep menambahkan, pihaknya tetap akan berpegang teguh kepada ketentuan dengan membentuk dulu ketua definitip, dan nantinya rancangan tata tertib pun diserahkan pada ketua depinitif yang sebelumnya sudah diambil sumpah dan janjinya.
“Setelah itu pimpinan definitip pun akan membentuk pansus untuk membahas dan menetapkan dan setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD-red), komisi-komisi dan AKD lainnya."Pungkasnya. (ANTON AS).