SECARA SWAKELOLA WARGA SINDANGJAYA BANGUN JALAN PERBATASAN DESA

MANGUNJYA-Wilayah perbatasan, yang secara geografis ada pada perbatasan  desa, kecamatan atau pun daerah,  seringkali kurang mendapat perhatian pemerintah daerah. Padahal secara administrasi ini sangat penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah. Misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya delinasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya, dan tentunya ini sejalan sejak dberlakukannya Sejak Undang-undang nomer 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.

Untuk kepentingan tersebut, di Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, tepatnya di Dusun Cikeludan RT. 25/RW 06 Desa Sindangjaya yang berbatasan dengan Desa Jangraga, kini mulai dibangun jalan penghubung antara dua desa tersebut, dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 30 juta, yang dikerjakan secara swakelola.

Ada kegembiraan yang dirasakan warga Desa Sindangjaya, karena baru kali ini pembangunan di laksanakan dengan cara normatif, swakelola.

Seperti diungkapkan Kepala Dusun Sindangjaya, Kusnandar, jika pengerjaan dengan cara seperti swakolala ini, dipastikan selain bisa memberdayakan masyarakat hasilnya pun akan lebih bagus, karena warga yang menjadi penerima asas manfaat pembangunan akan bertanggungjawab penuh sehingga dalam penggunaan anggaran desa pun akan optimal.

“Kami kerjakan secara gotong royong karena tidak dikerjakan oleh pihak ke tiga katanya, karena program yang bersumber dari DD dan ADD aturannya seperti itu. “tegasnya. (Tn)


Related

Kabar Desa 6350671790070053557

Posting Komentar

emo-but-icon

item