INI LELANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMKAB PANGANDARAN TAHUN 2019
https://www.pangandarannews.com/2019/11/ini-lelang-pengadaan-barang-dan-jasa.html
PANGANDARANNEWS - Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kabupaten Pangandaran tahun 2019, tenderkan 118 paket kontruksi, 7 paket konsultansi dan 22 paket pengadaan barang.
Demikian diterangkan Pimpinan UKPBJ/Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pangandaran, Didin Solehudin, ssat diteui PNews di ruang kerjanya. (25 /11)
Dikatakan Didin, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangandaran nomor 027/Kpts 56-Huk/2019 tentang penetapan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dan kelompok kerja (Pokja) pemilihan Kabupaten Pangandaran, maka dilaporkan, pertama, dokumen yang masuk ke UKPBJ sampai tanggal 08 November 2019 adalah : a) kontruksi 118 paket dengan nilai HPS Rp 270.197.911.931,- b) konsultasi 7 paket dengan nilai HPS Rp 3.167.964.850,- c) pengadaan barang 22 paket dengan nilai HPS Rp 22.483.953.887.
Kedua, paket yang sedang proses tender a) kontruksi 0 paket dengan nilai HPS Rp 0,- b) konsultasi 0 paket dengan nilai HPS Rp 0,- d) pengadaan barang 3 paket dengan nilai HPS Rp 4.159.655.060.
Ketiga, paket yang sudah selesai proses tender a) kontruksi 118 paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp 254.678.120.843,- b) konsultansi 7 paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp 3.068.166.250,- c) pengadaan barang 21 paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp 21.641.535.300,-
“Dan keempat, progres input data SIRUP pertanggal 28 Februari 2019 berdasarkan APBD murni 2019 dengan pagu sebesar Rp 608.689.512.033,- sudah tercapai 100%. "terang Didin.
Didin menambahkan, setelah APBD perubahan 2019 yang telah ditambahkan dengan sumber dana bantuan keuangan provinsi, maka pertanggal 25 November 2019, progres input data SIRUP terselesaikan 99,69% dengan total input Rp 891.567.058.276,- dari pagu DPPA perubahan Rp 891.567.058.276,- yang dikurangi dana BOS sebesar Rp 38.036.200.000,-
“Dan berdasarkan surat LKPP nomor 7745/D.1.1/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 Hal : tanggapan atas surat Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 48341/A.A6/LK/2018 tentang pengaturan pengadaan barang/ jasa di sekolah secara elektronik, maka proses pengadaan barang/jasa di sekolah tidak bisa menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perpres no 16 tahun 2018, " pungkasnya. (ANTON AS)
Demikian diterangkan Pimpinan UKPBJ/Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pangandaran, Didin Solehudin, ssat diteui PNews di ruang kerjanya. (25 /11)
Dikatakan Didin, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangandaran nomor 027/Kpts 56-Huk/2019 tentang penetapan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dan kelompok kerja (Pokja) pemilihan Kabupaten Pangandaran, maka dilaporkan, pertama, dokumen yang masuk ke UKPBJ sampai tanggal 08 November 2019 adalah : a) kontruksi 118 paket dengan nilai HPS Rp 270.197.911.931,- b) konsultasi 7 paket dengan nilai HPS Rp 3.167.964.850,- c) pengadaan barang 22 paket dengan nilai HPS Rp 22.483.953.887.
Kedua, paket yang sedang proses tender a) kontruksi 0 paket dengan nilai HPS Rp 0,- b) konsultasi 0 paket dengan nilai HPS Rp 0,- d) pengadaan barang 3 paket dengan nilai HPS Rp 4.159.655.060.
Ketiga, paket yang sudah selesai proses tender a) kontruksi 118 paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp 254.678.120.843,- b) konsultansi 7 paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp 3.068.166.250,- c) pengadaan barang 21 paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp 21.641.535.300,-
“Dan keempat, progres input data SIRUP pertanggal 28 Februari 2019 berdasarkan APBD murni 2019 dengan pagu sebesar Rp 608.689.512.033,- sudah tercapai 100%. "terang Didin.
Didin menambahkan, setelah APBD perubahan 2019 yang telah ditambahkan dengan sumber dana bantuan keuangan provinsi, maka pertanggal 25 November 2019, progres input data SIRUP terselesaikan 99,69% dengan total input Rp 891.567.058.276,- dari pagu DPPA perubahan Rp 891.567.058.276,- yang dikurangi dana BOS sebesar Rp 38.036.200.000,-
“Dan berdasarkan surat LKPP nomor 7745/D.1.1/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 Hal : tanggapan atas surat Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 48341/A.A6/LK/2018 tentang pengaturan pengadaan barang/ jasa di sekolah secara elektronik, maka proses pengadaan barang/jasa di sekolah tidak bisa menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perpres no 16 tahun 2018, " pungkasnya. (ANTON AS)