INI PERSARATAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN PADA PILKDA SERENTAK 2020

PANGANDARANNEWS - Untuk pilkada kabupaten Pangandaran tahun 2020, dasar hukumnya adalah PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dalam PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil serta bupati dan wakil/walikota dan wakil.

Demikian diterangkan komisioner KPUD Kabupaten Pangandaran, Andis Sose Spd, pada awak media usai acara sosialisasi KPUD dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2010, di ruang rapat Hotel Surya Transera Pangandaran.(8/11)

Selaian  Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, imbuh Andis, tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada ini juga diatur oleh Keputusan KPU kabupaten Pangandaran nomor 239/HK.03.1-kpt/3218/KPU- kab/X/2019, tentang penetapan jumlah minimal dukungan dan persebarannya  bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 serta penetapan minimal dukungan bagi partai politik (parpol)  atau gabungan parpol untuk pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Pangandaran tahun 2020.

Dikatakan Andis, persyaratan pengajuan Paslon perseorangan. Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 3 tahun 3017 sebagaimana diubah terakhir dalam PKPU nomor 15 tahun 2017 : a. Jumlah DPT sampai dengan 250.000 orang - 10%. b. Jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 orang - 8,5%. c. Jumlah penduduk lebih dari 500.000-1000.000 orang 7,5% . d. Jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang - 6,5%. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

“Sedangkan untuk penetapan jumlah minimal dukungan bagi parpol atau gabungan parpol untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai akumulasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD di kabupaten atau akumulasi suara sah sebanyak 63.485 suara sah, " ungkapnya.

Calon tunggal, kata Andis, berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat 1 peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendapatan hanya terdapat 1 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan, antara lain, apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar paling sedikit mencapai 20% atau perolehan suaranya paling sedikit 25% maka komposisi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah.

Andis menambahkan, apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaptar paling sedikit 20 % atau perolehan suaranya paling sedikit 25% maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai politik dan gabungan partai politik yang berbeda.

“Dan apabila terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran, dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran, " pungkasnya, (ANTON AS)

Related

POJOK PEMILU 7160948069127606702

Posting Komentar

emo-but-icon

item