PABRIK TEPUNG AREN DI CIGUGUR CEMARI LINGKUNGAN SEKITAR DAN DIDUGA TAK MILIKI IJIN USAHA

PANGANDARAN NEWS - Keberadaan pabrik tepung aren di Dusun Cigintung, Desa Cimindi,  Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran diduga illegal, pasalnya pabrik tersebut sudah beroprasi sekitar tiga tahunan tapi tanpa memiliki ijin yang jelas baik dari dinas perijinan maupun dari dinas lingkungan hidup.

Seperti dikatakan salah seorang warga yang tidak mau ditulis identitasnya, sebenarnya ia dan warga lainnya sudah beberapa kali mengingatkan agar pembuangan limbah pabrik tersebut harus ramah lingkungan, sehingga masarakat sekitar pun tidak merasa dirugikan dengan bau busuk yang menyengat, apalagi pada musim kemarau saat ini.

Menurutnya, warga sering mengingatkan agar pemilik pabrik membuat tempat pembuangan limbah yang benar, agar limbah tidak dibuang seenaknya karena akan mencemari lingkungan sekitar.

“Namun hingga saat ini pemilik pabrik tetap saja tidak ada itikad baik untuk melakukan perubahan", ujarnya.

Ia mengatakan, pabrik tepung aren tersebut sudah terbilang lama beroprasi namun masyarakat merasa sangsi,  apakah punya ijin atau tidak.

Saat PNews mencoba untuk konfirmasi menghubungi pemilik pabrik lewat sambungan telepon sellulernya, ia mengatakan tidak ada waktu untuk dikonfirmasi media dengan alasan sibuk. (AGE)


Related

berita 7970935154831575149

Posting Komentar

emo-but-icon

item