PENDAMPING PKH KORCAM KARANGNUNGGAL LAKUKAN PENDATAAN ULANG DAN KEMBALI GELAR P2K2
https://www.pangandarannews.com/2019/11/pendamping-pkh-korcam-karangnunggal.html
TASIKNEWS-Untuk meminimalisir salah sasaran bagi penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), di seluruh desa di Kecamatan Karangnunggal, Kordintor Kecamatan/korcam PKH, melakukan pendataan ulang serta melakukan kembali Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Seperti disampaikan Ketua Korcam PKH Karangnunggal, Yedi Darmadi, S., PdI, kegiatan pemutakhiran data kembali untuk penerima manfaat PKH, seperti baru-baru ini yang dilaksanakan di Desa Sarimanggu, pendamping terus melakukan sosialisasi, perivikasi dan graduasi untuk lebih tepat sasaran dalam penyaluran bantuan, karena setelah didata ulang mungkin saja ada penerima manfaat yang sudah tidak layak lagi mendapat bantuan.
Pasalnya, kata Yedi, data yang digunakan sementara masih menggunakan data tahun 2011, sehingga setelah dilakukan pendataan ulang, kemungkinan pasti ada yang dihapus/graduasi, artinya, tidak akan menerima bantuan kembali karena sudah tidak layak lagi menurut keriteria yang ditentukan hasil perivikasi.
“Dan ini dilakukan di semua desa di Kecamatan Karangnunggal, “jelasnya.
Pendamping lainya, menambahkan, bahkan menurut aturan yang baru yang ditetapkan Paraturan Menteri Sosial dan berkesesuaian dengan Peraturan Kementerian Kesehatan, batas usia lansia penerima bantuan untuk saat ini, jika usianya sudah mencapai 70 tahun.
Sementara beberapa warga DesaSarimanggu, yang diwakili antara lain, Rinda (36) warga RT. 03 RW.03 Dusun Rancasengit dan Nining (34) warga RT.03 RW.02 Dusun Cidulang pun menanggapi positif dan menyetujui apa yang disampaikan tim pendamping PKH Kecamatan arangnunggal. (ANWARWALUYO-MAMAT R)
Seperti disampaikan Ketua Korcam PKH Karangnunggal, Yedi Darmadi, S., PdI, kegiatan pemutakhiran data kembali untuk penerima manfaat PKH, seperti baru-baru ini yang dilaksanakan di Desa Sarimanggu, pendamping terus melakukan sosialisasi, perivikasi dan graduasi untuk lebih tepat sasaran dalam penyaluran bantuan, karena setelah didata ulang mungkin saja ada penerima manfaat yang sudah tidak layak lagi mendapat bantuan.
Pasalnya, kata Yedi, data yang digunakan sementara masih menggunakan data tahun 2011, sehingga setelah dilakukan pendataan ulang, kemungkinan pasti ada yang dihapus/graduasi, artinya, tidak akan menerima bantuan kembali karena sudah tidak layak lagi menurut keriteria yang ditentukan hasil perivikasi.
“Dan ini dilakukan di semua desa di Kecamatan Karangnunggal, “jelasnya.
Pendamping lainya, menambahkan, bahkan menurut aturan yang baru yang ditetapkan Paraturan Menteri Sosial dan berkesesuaian dengan Peraturan Kementerian Kesehatan, batas usia lansia penerima bantuan untuk saat ini, jika usianya sudah mencapai 70 tahun.
Sementara beberapa warga DesaSarimanggu, yang diwakili antara lain, Rinda (36) warga RT. 03 RW.03 Dusun Rancasengit dan Nining (34) warga RT.03 RW.02 Dusun Cidulang pun menanggapi positif dan menyetujui apa yang disampaikan tim pendamping PKH Kecamatan arangnunggal. (ANWARWALUYO-MAMAT R)