WABUP PANGANDARAN AJAK MASYARAKAT GAUNGKAN GERAKAN SADAR ADMINDUK MELALAUI GO DIGITAL
https://www.pangandarannews.com/2019/11/wabup-pangandaran-ajak-masyarakat.html
PANGANDARAN-Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari, dalam pemaparannya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serta Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun Anggaran 2019, yang digelar di Hotel Sandaann (11/11), menyampaikan, semua ini sudah dapat dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal, seperti peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas dan terorisme, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.
Dalam kegiaan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, wakil bupati juga menyampaikan, undang-undang nomor 23 tahun 2006 yang dulu tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan sehingga disempurnakanlah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna, antara lain, masa berlakunya KTP-el yang semula 5 tahun kini menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data, adanya stelsel amyang aktif menguruskependudukan sekarang pemerintah melalui petugas yang aktif memberikan pelayanan administrasi kependudukan, penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya batas waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan peneltapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil, hal ini sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi tanggal 30 april 2013 serta penertiban akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting diubah penerbitanya di tempay domisili penduduk dan penertiban kartu identitas anak (Kitas) sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstfusional warga negara.
Dengan banyaknya perubahan yang mendasar terkait undang-undang administrasi kependudukan, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman dan peresepsi yang sama tentang administrasi kependudukan.
“Dan perlu diketahui, menjelang akhir tahun 2018 lalu sudah terbit 2 peraturan presiden yang seharusnya dapat menjadi dasar akselerasi perwujudan layanan dukcapil yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman, “kata wabup
Kedua peraturan presiden (perpres) tersebut, lanjutnya, nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaptaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perpres 95 tahun 2018 hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Karena faktor keamanan data merupakan sesuatu yang diperlukan dan wajib dalam inovasi layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Sedangkanpersyaratan dan tata cara pendaptaran penduduk dan pencatatan sipil, masih kata wabup, merupakan momentum yang memberi penegasan terhadap praktek-praktek kemudahan yang sudah dilakukan sebelumnya. Misalnya, membuat KTP el tanpa pengantar RT/RW/desa/kelurahan.
Jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran sebanyak 422.615 jiwa dengan 319.497 jiwa merupakan wajib KTP. Dan warga yang telah melakukan perekaman sejumlah 316.991 jiwa (99%) sejumlah 2.506 jiwa (1%) wajib melakukan perekaman.
“Sementara kepemilikan akta kelahiran baru sebanyak 322.257 jiwa atau 76% sisanya 100.358 jiwa belum memiliki, “jelas wabup.
Wabup juga berharap, dari data tersebut agar pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Pangandaran bisa lebih ditingkatkan lagi, diantaranya melalui kegiatan sosialisasi kebijakan pendaptaran penduduk dan pencatatan sipil ini yang nantinya bisa dismpaikan kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
Wabup juga sangat mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan Disdukcapil melalui berbagai inovasinya untuk mempermudah proses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk)
“Mari kita gaungkan gerakan Kabupaten Pangandarean sadar adiministrasi kependudukan melalaui go digital. “tegasnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Kependudukn dan Pencatatan Spil Kabupaten Pangandaran, Drs. Tantan Roesnandar, yang ditemui terpisah, mengatakan, intinya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serta Pemanfaatan Data Kependudukan ini untuk menyampaikan beberapa sistim kependudukan dan pencatatan sipil dai kementerian yang setiap bulannya selalu berubah-rubah.
“Sekarang kita hampir satu tahun perubahan=perubahan tersebut belum tersampaikan pada masyarakat, “kata Tantan.
Makanya, menurut Tantan, dalam kegiatan ini sengaja pihaknya emperioritaskan untuk mengundang RT, RW dan kepala dusun, karena mereka yang paling dekat dan bisa memberikan pemahaman ini langsung pada masyarakat.
Yang kedua, masih kata Tantan, ini dalam rangka memeprsiapkan untuk menunjang coment center yang ada di kantor setda yang sebelumnya akan disoalisasikan ke SKPD lain bahwa data di dukcapil ini menjadi bahan menunjang data di coment center.
“Selebihnya ini lebih ke inisiatif kita dalam rangka menunjang kelengkapan data, karena data kita lengkap, mulai dari nama, alamat, poto dan seterusnya. “jelas Tantan.
Disoal selalu terjadi kekosongan blanko KTP, Tantanmenuturkan, kalau dibilang kosong juga itu tidak benar, karena disdukcapil mendapat 500 blanko per bulannya.
"Lalu kemana blanko yang 500 itu, untuk sementara kita perioritas untuk sekitar 2300 KTP pemula dan PRR (Print Ready Record-red). “pungksnya. (ANTON AS)
Dalam kegiaan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, wakil bupati juga menyampaikan, undang-undang nomor 23 tahun 2006 yang dulu tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan sehingga disempurnakanlah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna, antara lain, masa berlakunya KTP-el yang semula 5 tahun kini menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data, adanya stelsel amyang aktif menguruskependudukan sekarang pemerintah melalui petugas yang aktif memberikan pelayanan administrasi kependudukan, penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya batas waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan peneltapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil, hal ini sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi tanggal 30 april 2013 serta penertiban akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting diubah penerbitanya di tempay domisili penduduk dan penertiban kartu identitas anak (Kitas) sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstfusional warga negara.
Dengan banyaknya perubahan yang mendasar terkait undang-undang administrasi kependudukan, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman dan peresepsi yang sama tentang administrasi kependudukan.
“Dan perlu diketahui, menjelang akhir tahun 2018 lalu sudah terbit 2 peraturan presiden yang seharusnya dapat menjadi dasar akselerasi perwujudan layanan dukcapil yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman, “kata wabup
Kedua peraturan presiden (perpres) tersebut, lanjutnya, nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaptaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perpres 95 tahun 2018 hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Karena faktor keamanan data merupakan sesuatu yang diperlukan dan wajib dalam inovasi layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Sedangkanpersyaratan dan tata cara pendaptaran penduduk dan pencatatan sipil, masih kata wabup, merupakan momentum yang memberi penegasan terhadap praktek-praktek kemudahan yang sudah dilakukan sebelumnya. Misalnya, membuat KTP el tanpa pengantar RT/RW/desa/kelurahan.
Jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran sebanyak 422.615 jiwa dengan 319.497 jiwa merupakan wajib KTP. Dan warga yang telah melakukan perekaman sejumlah 316.991 jiwa (99%) sejumlah 2.506 jiwa (1%) wajib melakukan perekaman.
“Sementara kepemilikan akta kelahiran baru sebanyak 322.257 jiwa atau 76% sisanya 100.358 jiwa belum memiliki, “jelas wabup.
Wabup juga berharap, dari data tersebut agar pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Pangandaran bisa lebih ditingkatkan lagi, diantaranya melalui kegiatan sosialisasi kebijakan pendaptaran penduduk dan pencatatan sipil ini yang nantinya bisa dismpaikan kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
Wabup juga sangat mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan Disdukcapil melalui berbagai inovasinya untuk mempermudah proses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk)
“Mari kita gaungkan gerakan Kabupaten Pangandarean sadar adiministrasi kependudukan melalaui go digital. “tegasnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Kependudukn dan Pencatatan Spil Kabupaten Pangandaran, Drs. Tantan Roesnandar, yang ditemui terpisah, mengatakan, intinya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serta Pemanfaatan Data Kependudukan ini untuk menyampaikan beberapa sistim kependudukan dan pencatatan sipil dai kementerian yang setiap bulannya selalu berubah-rubah.
“Sekarang kita hampir satu tahun perubahan=perubahan tersebut belum tersampaikan pada masyarakat, “kata Tantan.
Makanya, menurut Tantan, dalam kegiatan ini sengaja pihaknya emperioritaskan untuk mengundang RT, RW dan kepala dusun, karena mereka yang paling dekat dan bisa memberikan pemahaman ini langsung pada masyarakat.
Yang kedua, masih kata Tantan, ini dalam rangka memeprsiapkan untuk menunjang coment center yang ada di kantor setda yang sebelumnya akan disoalisasikan ke SKPD lain bahwa data di dukcapil ini menjadi bahan menunjang data di coment center.
“Selebihnya ini lebih ke inisiatif kita dalam rangka menunjang kelengkapan data, karena data kita lengkap, mulai dari nama, alamat, poto dan seterusnya. “jelas Tantan.
Disoal selalu terjadi kekosongan blanko KTP, Tantanmenuturkan, kalau dibilang kosong juga itu tidak benar, karena disdukcapil mendapat 500 blanko per bulannya.
"Lalu kemana blanko yang 500 itu, untuk sementara kita perioritas untuk sekitar 2300 KTP pemula dan PRR (Print Ready Record-red). “pungksnya. (ANTON AS)