DI PENGHUJUNG TAHUN 2019, PANGANDARAN RAIH PRESTASI DUA PENGHARGAAN
https://www.pangandarannews.com/2019/12/di-penghujung-tahun-2019-pangandaran.html
PANGANDARANNEWS-Di penghujung tahun 2019, Kabupaten Pangandaran kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat, tak tangung-tanggung dua penghargaan sekaligus diraih, antara lain, penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia, yang diterima langsung Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.(4/12)
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, Syarif Hidayat SH MSi yang turut hadir saat itu, penghargaan ini diberikan berkat inovasi, jasa, dan komitmen kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya desa dan kelurahan, melalui pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dan penghargaan ini, kata Syarif, merupakan prestasi dalam pembinaan serta pengembangan 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran tahun ini yang sudah sadar hukum.
Syarif pun berharap, dengan diraihnya penghargaan ini seluruh masyarakat agar sadar hukum, salahsatunya bagaimana ikut serta dalam peningkatan pembangunan.
"Seperti yang dikatakan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan desa sadar hukum masyarakat pun akan taat aturan, sadar pajak, serta mendukung upaya pembangunan."imbuh Syarif.
Lebih jauh Syarif mengatakan, desa Sadar Hukum merupakan desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sadar hukum berdasarkan SE Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenhumkam serta penilaian E-Darkum Pemprov Jawa Barat.
Syarif juga mengatakan, menurut Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hukum adalah upaya negara untuk menjaga tatanan kehidupan agar bisa bekerja dan melaksanakan pembangunan yang berujung kepada kemajuan bangsa, karena korelasi kesadaran hukum, pembangunan dan kemajuan suatu bangsa sangat erat sekali. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat di suatu negara semakin maju dan berkembanglah bangsa dan negara itu.
“Selain Pangandaran, ada 18 kabupaten-kota yang mendapat penghargaan, diantaranya, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Bandung, Sumedang, Garut, Ciamis, Pangandaran, Bandung Barat, Tasikmalaya, serta Kota Depok dan Kota Bandung. “jelas Syarif lagi.
Selain penghargaan Anubhawa Sasana Desa, untuk prestasi desa sadar hukum, Pangandaran juga menerima Maturitas SPIP Level 3, yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tepatnya dari Deputi kepala BPKP bidang pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah yaitu pengharagaan Maturitas penyelenggaraan SPIP berada pada level 3 ( Terdefinisi), yang diterima Wakil Bupati, H. Adang Hadari pada acara Seminar Asosiasi Auditor Interen Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Jawa Barat, bertempat di Aula Edelweis Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Barat, Bandung.(6/12)
Menurut Inspektur Kabupaten Pangandaran, Drs Apip Winayadi, yang saat itu turut hadir, penghargaan Maturitas penyelenggaraan SPIP pada level 3 ini Pemkab Pangandaran sudah melaksanakan lima sub unsur kriteria penilaian SPIP, antara lain, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi juga unsur pemantauan.
Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dikeluarkan BPKP Pusat, menunjukan penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 telah memenuhi karakteristik level 3 (Terdefinisi) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang SPIP, sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Peraturan Kepala BPKP Nomer 4 tahun 2016.
Apip mengatakan, nilai yang diraih Pemkab Pangandaran merupakan hasil yang memuaskan daerah yang baru namun hasil penjaminan kualitas menunjukkan nilai maturitas penyelenggaraan SPIP mencapai 3.0375 atau turun sebesar 0.8739 dari hasil Self Assessment penilaian maturins penyelenggaraan SPIP dangan nilal sebesar 3.9114.
“Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan, “ujar Apip.
Menurut Apip, ada beberapa tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP mulai tingkat 0 atau belum ada, level 2 atau rintisan, level 3 terdefinisi, level 4 terkelola dan terukur yang terakhir level 5, optimal.
Penilaian tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP dilaksanakan BPKP, instansi pembina penyelenggaraan SPIP serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang memiliki peran sebagai quality assurance dan konsultan SPIP.
Adapun penilaiannya, kata Apip, telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerinta
Atas nama pemerintah, Apip juga mengucapkan terimakasih kepada team self assesment SPIP dan seluruh SKPD atas kerjasamanya serta dukungan dan komitmen yang tingi dari bupati dan wakil bupati, sehingga Pangandaran dapat meraih level 3, sama dengan kabupaten-kota lainya yang berumur puluhan tahun.
“Saya berharap, tahun depan kita mampu mendapatkan raihan prestasi yang lebih baik lagi, semoga kita mampu meraih level 4 yaitu terkelola dan terukur. " pungkasnya. (PNews)
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, Syarif Hidayat SH MSi yang turut hadir saat itu, penghargaan ini diberikan berkat inovasi, jasa, dan komitmen kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya desa dan kelurahan, melalui pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dan penghargaan ini, kata Syarif, merupakan prestasi dalam pembinaan serta pengembangan 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran tahun ini yang sudah sadar hukum.
Syarif pun berharap, dengan diraihnya penghargaan ini seluruh masyarakat agar sadar hukum, salahsatunya bagaimana ikut serta dalam peningkatan pembangunan.
"Seperti yang dikatakan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan desa sadar hukum masyarakat pun akan taat aturan, sadar pajak, serta mendukung upaya pembangunan."imbuh Syarif.
Lebih jauh Syarif mengatakan, desa Sadar Hukum merupakan desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sadar hukum berdasarkan SE Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenhumkam serta penilaian E-Darkum Pemprov Jawa Barat.
Syarif juga mengatakan, menurut Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hukum adalah upaya negara untuk menjaga tatanan kehidupan agar bisa bekerja dan melaksanakan pembangunan yang berujung kepada kemajuan bangsa, karena korelasi kesadaran hukum, pembangunan dan kemajuan suatu bangsa sangat erat sekali. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat di suatu negara semakin maju dan berkembanglah bangsa dan negara itu.
“Selain Pangandaran, ada 18 kabupaten-kota yang mendapat penghargaan, diantaranya, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Bandung, Sumedang, Garut, Ciamis, Pangandaran, Bandung Barat, Tasikmalaya, serta Kota Depok dan Kota Bandung. “jelas Syarif lagi.
Selain penghargaan Anubhawa Sasana Desa, untuk prestasi desa sadar hukum, Pangandaran juga menerima Maturitas SPIP Level 3, yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tepatnya dari Deputi kepala BPKP bidang pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah yaitu pengharagaan Maturitas penyelenggaraan SPIP berada pada level 3 ( Terdefinisi), yang diterima Wakil Bupati, H. Adang Hadari pada acara Seminar Asosiasi Auditor Interen Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Jawa Barat, bertempat di Aula Edelweis Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Barat, Bandung.(6/12)
Menurut Inspektur Kabupaten Pangandaran, Drs Apip Winayadi, yang saat itu turut hadir, penghargaan Maturitas penyelenggaraan SPIP pada level 3 ini Pemkab Pangandaran sudah melaksanakan lima sub unsur kriteria penilaian SPIP, antara lain, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi juga unsur pemantauan.
Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dikeluarkan BPKP Pusat, menunjukan penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 telah memenuhi karakteristik level 3 (Terdefinisi) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang SPIP, sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Peraturan Kepala BPKP Nomer 4 tahun 2016.
Apip mengatakan, nilai yang diraih Pemkab Pangandaran merupakan hasil yang memuaskan daerah yang baru namun hasil penjaminan kualitas menunjukkan nilai maturitas penyelenggaraan SPIP mencapai 3.0375 atau turun sebesar 0.8739 dari hasil Self Assessment penilaian maturins penyelenggaraan SPIP dangan nilal sebesar 3.9114.
“Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan, “ujar Apip.
Menurut Apip, ada beberapa tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP mulai tingkat 0 atau belum ada, level 2 atau rintisan, level 3 terdefinisi, level 4 terkelola dan terukur yang terakhir level 5, optimal.
Penilaian tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP dilaksanakan BPKP, instansi pembina penyelenggaraan SPIP serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang memiliki peran sebagai quality assurance dan konsultan SPIP.
Adapun penilaiannya, kata Apip, telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerinta
Atas nama pemerintah, Apip juga mengucapkan terimakasih kepada team self assesment SPIP dan seluruh SKPD atas kerjasamanya serta dukungan dan komitmen yang tingi dari bupati dan wakil bupati, sehingga Pangandaran dapat meraih level 3, sama dengan kabupaten-kota lainya yang berumur puluhan tahun.
“Saya berharap, tahun depan kita mampu mendapatkan raihan prestasi yang lebih baik lagi, semoga kita mampu meraih level 4 yaitu terkelola dan terukur. " pungkasnya. (PNews)