NELAYAN PANGANDARAN TOLAK PENCABUTAN PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN 56 TAHUN 2016

PANGANDARAN NEWS-Rencana ekspor benih lobster (baby lobster) saat ini menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, ekspor baby lobster ini sempat dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, Susi Pudjiastuti saat masih menjabat.

Namun pada periode kepemimpinan Jokowi yang kedua ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, berencana mencabut larangan ekspor tersebut. Dan salah satu alasannya karena ada ribuan orang menggantungkan hidup dari benih lobster, dan mereka tidak bisa menunggu lama untuk menjadi pembudidaya lobster.

Ternyata rencana kebijakan Kemnterian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut mendapat protes dari sejumlah pihak, salah satunya dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran.

Dalam deklarasinya, jumlat malam (20/12) di rumah makan sea food Minasari di kawasan pantai barat Pamugaran, atas nama nelayan Pangandaran, HNSI jelas-jelas menolak kebijakan untuk membuka kembali ekspor benih lobster, seperti kebijakan yang digulirkan Meneri Kelautan dan Perikaan, Edhy Prabowo.

Menurut Sekretaris HNSI sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, seluruh nelayan Pangandaran merasa kaget dengan rencana kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan mencabut Peraturan Menteri (Permen) nomer 56 tahun 2016.

“Kenapa kami menolak, walau mungkin alasan kami tidak ilmiah tapi alasan ini dirasa cukup mendasar karena memang kami pelaku langsung sebagai nelayan, “ungkap Asep.

Para nelayan, lanjut Asep, seperti tadi yang disampaikan beberapa nelayan dan ternyata pemahaman nelayan sangat luar biasa tentang lobster.

Dan saat Menteri Kelautan, Susi Pujiastuti, mengeluarkan Permen nomer 56 tersebut, awalnya nelayan pun belum paham benar arah kebijakan KKP ini. Tapi ternyata setelah beberapa tahun berjalan, dan nelayan pun menjual lobster dengan size yang sudah ditentukan, ternyata nilai ekonomisnya memang sangat tinggi dibanding harga jual baby lobster.

“Saya tahu bu susi ini sekolahnya sekolah alam, sekolah dari pengalaman tapi kebijakannya sangat mendsar dan nelayan pun secara ekonomis sangat diuntungkan, “kata Asep lagi.

Dikatakan Asep, jika ada stetmen Menteri Kalautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang menyatakan kebijakannya tersebut untuk membela nelayan,  karena nelayan tidak bisa menunggu lama untuk menjadi pembudidaya lobster, itu keliru karena nilai jual lobster dewasa jauh lebih menguntungkan  dibanding harga benihnya.

“Dan yang kita tahu lobster itu tidak tiap hari bisa ditangkap, karena ia muncul pada secara berkala, ada musimnya, “terangnya.

Asep juga menyampaikan, setelah dibangun pemecah ombak (break water) di pantai Pangandaran, ternyata itu menjadi ekosistem bagi koloni lobster, selain di karang-karang yang memang banyak tumbuh di sepanjang bentang pantai sejauh 91 kilo meter. Sehingga nelayan pun tidak perlu melaut jauh ke tengah samudera karena tidak jauh dari bibir pantai pun seperti pada karang dan break water tersebut, nelayan Pangandaran sudah bisa mendapatkan lobster dewasa.

“Kami sampaikan sekali lagi, intinya kami nelayan Pangandaran menentang kebijakan KKP, terkait dicabutnya Permen nomer 56 tahun 2016. “tegasnya. (PNews)



Related

berita 5764187692620650405

Posting Komentar

emo-but-icon

item