BUPATI PANGANDARAN: “DPRD BISA KONTROL PENGGUNAAN APBD MULAI SAAT PERENCANAAN AWAL”
https://www.pangandarannews.com/2020/01/bupati-pangandaran-dprd-bisa-kontrol.html
PANGANDARAN NEWS-DPRD dengan salah satu fungsinya, alat kontrol bagi pemeritah dalam menjalankan laju roda pemerintahan agar bisa memberikan solusi untuk kemajuan dalam setiap sektor pembangunan.
Demikian disampaikan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat ditemui di kediamannya di Jalan Kidang Pananjung Desa Pangadaran.(28/1)
Menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait lemahnya pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan infra struktur, bupati sangat mengapresiasi DPRD melalui Komisi III yang sudah melaksanakan fungsi kontrolnya tersebut pada proses pembangunan di beberapa lokasi.
“Hal yang sama pernah saya lakukan saat saya duduk di DPRD dulu, tujuannya agar proses pembangunan sesuai dengan yang ada dalam perencanaan awal, “kata bupati.
Lebih lanjut bupati mengatakan, hanya sayang kontrol yang dilakukan DPRD kenapa hanya dilakukan saat kegiatan pembangunan sudah selesai, padahal kontrol seharusnya dilakukan DPRD pada saat perencanaan awal hingga pada progres tahapan-tahapan pada pelaksanaannya, seperti pada saat progres pekerjaan mencapai 30 persen, 50 persen dan seterusnya sehingga selain sudah menjalankan fungsi kontrolnya, DPRD juga diharapkan bisa memberikan solusi.
“Jika dilakukan seperti itu saya yakin baik pada tahapan-tahapan hingga setelah selesai maka pekerjaan pun akan sesuai. “kata bupati lagi.
Bupati mengatakan, ada beberapa kegiatan yang secara langsung ia harus turun ke lapangan, karena harus bisa memastikan pengerjaan yang menggunakan anggaran negara ini benar-benar manfaatnya bisa optimal dirasakan masyarakat.
“Seperti dalam pengerjaan RSUD, saat ada beberapa yang perlu diperbaiki maka saya pun turun langsung ke lapangan. “terangnya.
Sementara saat disoal penggunaan tanah untuk pemadatan bahu jalan (berem), bupati mengatakan, saat ini memang di Pangandaran sulit sekali mencari tanah urugan (cabluk), dan disanyalir kelangkaan ini karena beberapa perusahaan yang selama ini usaha di bidang galian di Pangandaran ditutup karena hampir semuanya ilegal tidak memiliki ijin galian.
“Sekarang ijin galian kan menjadi kewenangan pemprov, “ungkapnya. (PNews)
Demikian disampaikan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat ditemui di kediamannya di Jalan Kidang Pananjung Desa Pangadaran.(28/1)
Menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait lemahnya pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan infra struktur, bupati sangat mengapresiasi DPRD melalui Komisi III yang sudah melaksanakan fungsi kontrolnya tersebut pada proses pembangunan di beberapa lokasi.
“Hal yang sama pernah saya lakukan saat saya duduk di DPRD dulu, tujuannya agar proses pembangunan sesuai dengan yang ada dalam perencanaan awal, “kata bupati.
Lebih lanjut bupati mengatakan, hanya sayang kontrol yang dilakukan DPRD kenapa hanya dilakukan saat kegiatan pembangunan sudah selesai, padahal kontrol seharusnya dilakukan DPRD pada saat perencanaan awal hingga pada progres tahapan-tahapan pada pelaksanaannya, seperti pada saat progres pekerjaan mencapai 30 persen, 50 persen dan seterusnya sehingga selain sudah menjalankan fungsi kontrolnya, DPRD juga diharapkan bisa memberikan solusi.
“Jika dilakukan seperti itu saya yakin baik pada tahapan-tahapan hingga setelah selesai maka pekerjaan pun akan sesuai. “kata bupati lagi.
Bupati mengatakan, ada beberapa kegiatan yang secara langsung ia harus turun ke lapangan, karena harus bisa memastikan pengerjaan yang menggunakan anggaran negara ini benar-benar manfaatnya bisa optimal dirasakan masyarakat.
“Seperti dalam pengerjaan RSUD, saat ada beberapa yang perlu diperbaiki maka saya pun turun langsung ke lapangan. “terangnya.
Sementara saat disoal penggunaan tanah untuk pemadatan bahu jalan (berem), bupati mengatakan, saat ini memang di Pangandaran sulit sekali mencari tanah urugan (cabluk), dan disanyalir kelangkaan ini karena beberapa perusahaan yang selama ini usaha di bidang galian di Pangandaran ditutup karena hampir semuanya ilegal tidak memiliki ijin galian.
“Sekarang ijin galian kan menjadi kewenangan pemprov, “ungkapnya. (PNews)