DPRD KOTA TASIK SOROTI KEBIJAKAN PEMKOT TERKAIT KENAIKAN TARIF PARKIR

TASIKNEWS-Kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Tasikmalaya yang terkesan terburu-buru mendapat sorotan dari DPRD, seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan tarif parkir, sekarang besaran retribusi parkir roda dua sebesar Rp3.000, untuk roda empat atau mobil kecil Rp4000, mobil box Rp5.000, dan mobil truck Rp6.000.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Tasik, Muslim, tanpa sosialisasi terlebih dulu pada masyarakat dan  uji petik di lapangan, pemkot langsung saja mengeksekusi regulasi tersebut, padahal kebijakan ini menjadi polemik pasalnya kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi 2 kali lipat.

“Seharusnya dilakukan percobaan dulu, apakah ada masukan dan keluhan dari masyarakat, setelah tidak ada masaah di lapangan baru dinaikan, “kata Muslim, saat dihubungi melalui telepon pribadinya.(4/1)

Dikatakan Muslim, pemkot juga seharusnya melengkapi fasilitas keamanan dan kenyamanan dulu,  jangan sampai menaikan tarif ini tidak dibarengi dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Dan apakah Pemkot menjamin dan bertanggungjawab jika ada kehilangan kendaraan atau barang lainnya ketika di lokasi parkir? “tanya Muslim.

Menurutnya, Pemkot harus mengkaji lagi perbaikan PAD, jangan hanya parkir saja, apalagi  infrastruktur parkirnya sendiri tidak dibenahi serta kesejahteraan tukang parkir pun kurang  diperhatikan.

Seharusnya, lanjut Muslim, Pemkot jangan mengandalkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari parkir saja, gali juga potensi-potensi  lainnya, seperti pajak hotel dan restoran serta pajak reklame yang sekarang semakin menjamur di Kota Tasikmalaya, ada sekitar 32 hotel namun PADnya dinilai masih belum sesuai target, dan padahal hotel-hotel tersebut ada yang ber bintang 4 dan bintang 3.

Tidak hanya Muslim, anggota Komisi II DPRD Kota Tasik, Murjani, juga mengaku target jika PAD dari parkir tahun 2020 harus naik dari angka Rp 2,1 miliar. Target PAD memang harus naik, tapi jangan  membebani masyarakat. Karena di Jawa Barat, Kota Tasik rangking kedua jumlah warga miskinnya, sekitar 76,8 ribu jiwa, sehingga dengan kebijakan ini dinilai Pemkot tidak kreatif menggali PAD.

Kota Tasik ini, kata Murjani, berdasarkan data yang di dapatkan dari BPS di 2019 saja jumlah pemilik roda empat sebanyak 38.390 ribu dan roda dua 248.514 ribu, jadi jika 1 kali parkir dalam 1 bulan maka akan diperoleh pendapatn kotor  sebanyak Rp 5.396 miliar.

“Ini simulasi kami dengan tarif lama sebelum naik yaitu roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.500,  ini hitungan kita jika 1 kali parkir dalam 1 bulan dikali jumlah kendaraan sesuai data BPS, jumlah kendaraan yang BPKB-nya Kota Tasik,”jelas Murjani, saat ditemui usai mengikuti sidang komisi II membahas kenaikan trif parkir.

Artinya, lanjut Murjani, dengan simulasi itu angka target PAD dinaikan jadi Rp 3 miliaran juga masih bisa tercapai, padahal itu menggunakan tarif lama. Dan artinyalagi, sebenarnya pemkot tak perlu menaikan tarif tapi tinggal mengoptimalkan penggalian PAD-nya.

Sementara, menurut salah seorang juru parkir di Jalan HZ. Pasar Wetan, Ucu, ia kurang setuju dengan kenaikan tarif parkir tahun ini, karena tentunya ini akan menjadi beban sebagai ujung tombak yang sangat paham dengan kondisi di lapangan.

“Kenaikan ini juga tidak dibarengi dengan fasilitas parkir untuk kenyamanan pengguna parkir, “ungkapnya. (ANWARWALUYO-JAJANG)

Related

TASIK NEWS 4929909061816332651

Posting Komentar

emo-but-icon

item