PEMASANGAN RAMBU LARANGAN PARKIR DI ALUN ALUN BANJAR MEMBINGUNGAN WARGA
https://www.pangandarannews.com/2020/01/pemasangan-rambu-larangan-parkir-di.html
BANJAR NEWS--Rambu larangan parkir yang terpasang di area alun-alun, tepatnya di jalan Perintis depan toko modern Pajajaran, Kota Banjar, membingungkan para pengendara yang singgah di kawasan tersebut. Bahkan tak sedikit diantaranya sengaja berhenti untuk memahami rambu tersebut, agar tidak terjebak dan melanggar aturan.
masyarakat pun jadi bingung dengan pemasangan rambu-rambu tersebut, seperti diketahu, alun-alun merupakan area publik, jadi dipastikan banyak yang datang kesana. Dan mungkin tidak perlu dipasang larangan parkir.
Seperti diungkpakna Joni, Warga Dusun Cimenyan 1, menurutnya jika petugas salah menempatkan rambu juga tidak masuk akal karea kendaraan yang parkir di area tersebut diminta restibusi.
“Kalau benar-benar dilarang parkir, jangan ada petugas retribusi dong..”ungkapnya.(19/1)
Hal senada dikatakan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2004-2009, Solihin, ia menuturkan, pemasangan rambu itu diduga kurangnya pemahaman petugas dalam memasang rambu-rambu lalu lintas.
"Diduga perekrutan atau mungkin juga penempatan petugas yang dilakukan tidak sesuai dengan bidang ahlinya,” ujarnya.
Solihin menambahkan, pemasangan rambu larangan parkir itu dilakukan secara asal tanpa pengkajian yang matang.
“Kalau memang rambu itu tetap dipasang, sebaiknya jangan ada petugas restribusi atau sebaliknya cabut rambunya. " tegas Solihin (TITO)
masyarakat pun jadi bingung dengan pemasangan rambu-rambu tersebut, seperti diketahu, alun-alun merupakan area publik, jadi dipastikan banyak yang datang kesana. Dan mungkin tidak perlu dipasang larangan parkir.
Seperti diungkpakna Joni, Warga Dusun Cimenyan 1, menurutnya jika petugas salah menempatkan rambu juga tidak masuk akal karea kendaraan yang parkir di area tersebut diminta restibusi.
“Kalau benar-benar dilarang parkir, jangan ada petugas retribusi dong..”ungkapnya.(19/1)
Hal senada dikatakan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2004-2009, Solihin, ia menuturkan, pemasangan rambu itu diduga kurangnya pemahaman petugas dalam memasang rambu-rambu lalu lintas.
"Diduga perekrutan atau mungkin juga penempatan petugas yang dilakukan tidak sesuai dengan bidang ahlinya,” ujarnya.
Solihin menambahkan, pemasangan rambu larangan parkir itu dilakukan secara asal tanpa pengkajian yang matang.
“Kalau memang rambu itu tetap dipasang, sebaiknya jangan ada petugas restribusi atau sebaliknya cabut rambunya. " tegas Solihin (TITO)