DARI 93 JUMLAH DESA DI KABUPATEN PANGANDARAN, 30 DESA PENUNGGAK PBB

Kepala BPKD Kabupaten Pangandaran,  Drs. Hendar Suhendar, S, MM, 
PANGANDARAN NEWS–Pada tahun 2019 lalu, penerimaan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dari 93 jumlah desa masih menyisakan 30 desa yang mempunyai  piutang dan yang dinyatakan lunas 100 % ada 63 desa.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran,  Drs. Hendar Suhendar, S, MM, usai mengikuti rapat koordinasi pembangunan yang turut dihadiri seluruh kepala desa, di aula setda.(17/2)

“Dari seluruh jumlah piutang yang 30 desa tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar, ”jelasnya.

Dan piutan PBB ini ada di yang memang tidak dibayar wajib pajak atau tidak menutup kemungkinan nyangkut di kolektor, sehingga pihaknya pun sekarang sedang menggali informasinya, apakah memang di wajib pajak atau di petugas penagih.

Hendar juga menyebut Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya merupakan yang pembayaran pajaknya paling rendah, hanya mencapai 45 persen.

“Ini yang akan jadi perhatian kami, mengapa capainya begitu rendah,”imbuhnya.

Hendar menambahkan, kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan insepektorat untuk melakukan pemeriksaan ke Desa Sindangjaya, sehingga bisa diketahui apakah PBB tersebut “nyangkut” dimana.
Jika memang yangkut di wajib pajak,lanjutnya, tentu akan ditindaklanjuti dengan menangih pokok plus bunga dan denda, tapi jika memang nyangkutnya di kolektor, agar bisa diselesaikan pemerintah desa tapi kalau tidak selesai juga tentunya akan ditindaklanjuti.

“Dan dari hasil pemeriksaan inspektorat memang ada beberapa kolekktor yang sudah dibuatkan berita acara, tapi saya tidak tahu berapa jumlah pastinya hanya memang sudah ada kesanggupan untuk mengembalikanya,”pungkasnya. (PNews)

Related

berita 5516431140463272465

Posting Komentar

emo-but-icon

item