PEMKAB PANGANDARAN SEGERA TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN TAK BERIJIN
https://www.pangandarannews.com/2020/02/pemkab-pangandaran-segera-tertibkan.html
PANGANDARANNEWS-Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, kembali akan menertibkan tempat-temat hiburan yang hingga saat ini belum memiliki ijin.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya.(13/2)
Menurut Wawan, ini dalam rangka menindaklanjuti Peraruran Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor l4 Tahun 2015, pasal 40 ayat l bahwa, Setiap perusahaan yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
“Kami aka segera mendata mana saja usaha-usaha hiburan tersebut yang belum mengantongi ijin, “ungkapnya.
Dan apabila usaha di bidang pariwisata termasuk hiburan tersebut tidak segera membuat Tanda Dahar Usaha Pariwisata (TDUP) dan melakukan Seniflkasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, kata Wawan, pihaknya pun akan meterapkan sanksi adminitrasi, seperti teguran tertulis. pembatasan kegiatan hingga pembekuan sememara kegiatan usaha, sebelum dokumen-dokuemn perijinannya dilengkapi.
Diakui Wawan, maraknya lokasi hiburan di beberapa tempat dan hotel ditenggerai hingga saat ini masih banyak yang belum dilengkapi ijin.
“Penertiban ini kami akan segera lakukan dengan melakukan pendataan dulu, mana usaha yang sudah punya ijin dan mana yang belum”ucapnya.(PNews)
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya.(13/2)
Menurut Wawan, ini dalam rangka menindaklanjuti Peraruran Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor l4 Tahun 2015, pasal 40 ayat l bahwa, Setiap perusahaan yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
“Kami aka segera mendata mana saja usaha-usaha hiburan tersebut yang belum mengantongi ijin, “ungkapnya.
Dan apabila usaha di bidang pariwisata termasuk hiburan tersebut tidak segera membuat Tanda Dahar Usaha Pariwisata (TDUP) dan melakukan Seniflkasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, kata Wawan, pihaknya pun akan meterapkan sanksi adminitrasi, seperti teguran tertulis. pembatasan kegiatan hingga pembekuan sememara kegiatan usaha, sebelum dokumen-dokuemn perijinannya dilengkapi.
Diakui Wawan, maraknya lokasi hiburan di beberapa tempat dan hotel ditenggerai hingga saat ini masih banyak yang belum dilengkapi ijin.
“Penertiban ini kami akan segera lakukan dengan melakukan pendataan dulu, mana usaha yang sudah punya ijin dan mana yang belum”ucapnya.(PNews)