SAT NARKOBA POLRES BANJAR TANGKAP PENGEDAR NARKOBA LINTAS PROPINSI
https://www.pangandarannews.com/2020/02/sat-narkoba-polres-banjar-tangkap.html
BANJARNEWS –Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba golongan 1 di dua lokasi yang berbeda, tiga pelaku berinisial Jo (20), Ad (21) seorang pengguna, Yo (23) pengedar ditangkap di wilayah Langensari, tanggal 26 pebruri 2020. Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial Iw (40) warga Padaherang Kabupaten Pangandaran berhasil ditangkap di wilayah perbatasan Banjar-Ciamis, Batulawang Kecamatan Pataruman, pada 11 Februari 2020.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K, di dampingi Kasat Res Narkoba, AKP Usep Supian, kepada awak media mengatakan, informasi kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditanggapi Tim Satuan Res Narkoba.
"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, kami pun bergerak cepat untuk menangkap para pelaku, “Kata Yulian, dalam konferensi pers di aula Mapolres Banjar. (27/02)
Yulian mengatakan, komplotan pengedar narkoba jenis tembakau gorila ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan fatalitas bagi penggunanya.
Dalam penangkapan ini, kata Yulian, polisi juga berhsil menyita barang bukti, diantaranya tembakau gorila 200 gram, uang transaksi dan alat-alat komunikasi yang digunakan pelaku.
“Pelau bisa dipidana dengan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang-undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. “jelas Yulian. (TITO)
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K, di dampingi Kasat Res Narkoba, AKP Usep Supian, kepada awak media mengatakan, informasi kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditanggapi Tim Satuan Res Narkoba.
"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, kami pun bergerak cepat untuk menangkap para pelaku, “Kata Yulian, dalam konferensi pers di aula Mapolres Banjar. (27/02)
Yulian mengatakan, komplotan pengedar narkoba jenis tembakau gorila ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan fatalitas bagi penggunanya.
Dalam penangkapan ini, kata Yulian, polisi juga berhsil menyita barang bukti, diantaranya tembakau gorila 200 gram, uang transaksi dan alat-alat komunikasi yang digunakan pelaku.
“Pelau bisa dipidana dengan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang-undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. “jelas Yulian. (TITO)