DAMPAK PANDEMI COVID-19, KPU PANGANDARAN NONAKTIFKAN SEMENTARA PPK PPS PILKADA 2020
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://www.pangandarannews.com/2020/03/dampak-pandemi-covid-19-kpu-pangandaran.html
PANGANDARAN NEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akibat meningkatnya pandemi virus Corona atau Covid-19, hal ini pun sangat berdampak pada masa kerja badan Ad Hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran.
Seperti diungkapkan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, masa kerja PPK dan PPS dihentikan sementara sesuai dengan Surat Edaran KPU RI bernomor 285/PL.02-SD/01/KPu/III/2020 Tentang Tindak lanjut Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang didalamnya mengharuskan KPU Kabupaten/kota menunda masa kerja PPK PPS berkaitan dengan penundaan sejumlah tahapan pilkada. Itu artinya status PPK dan PPS menjadi nonaktif.
"Kami sudah lakukan pleno terkait penonaktifan itu dan sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Kabupaten Pangandaran tentang penonaktifan PPK, Sekretariat PPK, dan PPS,"terangnya.(28/3)
Dan konsekuensi penonaktifan tersebut, lanjutnya, anggota badan adhoc pilkada ini tidak akan menerima hak keuangan kecuali PPK dan sekretariat akan menerima satu bulan setelah menjalani masa kerja satu bulan untuk selanjutnya diliburkan. Dan untuk PPS yang baru dilantik secara otomatis sama ikut nonaktif sementara dengan masa kerja yang akan ditentukan kemudian, hak keuangan juga belum akan diberikan.
Muhtadin menambahkan, PPK dan sekretariat sudah yang sempat menerima gaji satu bulan, bulan berikutnya tidak akan diberikan lagi, demikian pula halnya dengan PPS.
“Kebijakan ini merupakan konsekuensi atas penundaan tahapan pilkada, "Ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Divisi SDM Parmas, Maskuri Sudrajat, Penundaan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran dan masyarakat luas yang berpotensi penyebarannya terkait dengan kegiatan pada tahapan pilkada.
Kebijakan penundaan tahapan ini, menurut Maskuri, meliputi masa kerja PPS, pelaksaan verifikasi syarat dukungan calon , pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan Coklit dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Maskuri juga menyampaikan, KPU pangandaran hanya menunda tiga tahapan terakhir sedangan pelantikan PPS sudah dilakukan hasil koordinasi dengan pemerintah dan Bawaslu. Penundaan pilkada juga mengakibatkan penundaan perekrutan sekertaris dan staff sekretariat PPS di setiap desa dan kelurahan di Pangandaran.
“Kami belum dapat memastikan apakah penundaan tahapan tersebut akan ikut berakibat pada tahapan lainnya, hingga saat ini kami masih menunggu intruksi dari pusat untuk langkah-langkah selanjutnya" imbuhnya.
Sementara, seperti yang dirlis di sebuah medi on line Kompas (29/3), terkait Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengeluarkan opsi untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 selama satu tahun
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini, mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.
"Awalnya mau diundur hingga Juni 2021, kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujarnya, dalam sebuah diskusi via video conference, (29/3)
Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah, antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.
"Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021," kata Arief. (AGE-net)
Seperti diungkapkan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, masa kerja PPK dan PPS dihentikan sementara sesuai dengan Surat Edaran KPU RI bernomor 285/PL.02-SD/01/KPu/III/2020 Tentang Tindak lanjut Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang didalamnya mengharuskan KPU Kabupaten/kota menunda masa kerja PPK PPS berkaitan dengan penundaan sejumlah tahapan pilkada. Itu artinya status PPK dan PPS menjadi nonaktif.
"Kami sudah lakukan pleno terkait penonaktifan itu dan sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Kabupaten Pangandaran tentang penonaktifan PPK, Sekretariat PPK, dan PPS,"terangnya.(28/3)
Dan konsekuensi penonaktifan tersebut, lanjutnya, anggota badan adhoc pilkada ini tidak akan menerima hak keuangan kecuali PPK dan sekretariat akan menerima satu bulan setelah menjalani masa kerja satu bulan untuk selanjutnya diliburkan. Dan untuk PPS yang baru dilantik secara otomatis sama ikut nonaktif sementara dengan masa kerja yang akan ditentukan kemudian, hak keuangan juga belum akan diberikan.
Muhtadin menambahkan, PPK dan sekretariat sudah yang sempat menerima gaji satu bulan, bulan berikutnya tidak akan diberikan lagi, demikian pula halnya dengan PPS.
“Kebijakan ini merupakan konsekuensi atas penundaan tahapan pilkada, "Ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Divisi SDM Parmas, Maskuri Sudrajat, Penundaan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran dan masyarakat luas yang berpotensi penyebarannya terkait dengan kegiatan pada tahapan pilkada.
Kebijakan penundaan tahapan ini, menurut Maskuri, meliputi masa kerja PPS, pelaksaan verifikasi syarat dukungan calon , pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan Coklit dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Maskuri juga menyampaikan, KPU pangandaran hanya menunda tiga tahapan terakhir sedangan pelantikan PPS sudah dilakukan hasil koordinasi dengan pemerintah dan Bawaslu. Penundaan pilkada juga mengakibatkan penundaan perekrutan sekertaris dan staff sekretariat PPS di setiap desa dan kelurahan di Pangandaran.
“Kami belum dapat memastikan apakah penundaan tahapan tersebut akan ikut berakibat pada tahapan lainnya, hingga saat ini kami masih menunggu intruksi dari pusat untuk langkah-langkah selanjutnya" imbuhnya.
Sementara, seperti yang dirlis di sebuah medi on line Kompas (29/3), terkait Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengeluarkan opsi untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 selama satu tahun
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini, mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.
"Awalnya mau diundur hingga Juni 2021, kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujarnya, dalam sebuah diskusi via video conference, (29/3)
Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah, antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.
"Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021," kata Arief. (AGE-net)