INI SURAT EDARAN BUPATI PANGANDARAN TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA

https://www.pangandarannews.com/2020/03/ini-surat-edaran-bupati-pangandaran_18.html
BUPATI PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT
SURAT EDARAN Nomor : 060/991.Org/2020
TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN COROIVA V/PUS O/SEASE-79 /Coy/D-7g/ DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COV/O-79 Di Lingkungan lnstansiPemerintah;
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang PencegahanPenyebaran Corona Vi.ms Di.sease 2079 /COW/D-79/ Di Lingkungan PemerintahDaerah;
3. Surat Edaran Gubemur Provinsi Jawa Barat Nomor 400/27/Hukham tentangPeningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan lnfek§i Corona V/.msDisease-19 (COVID-19).,
4. Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 443/974/Setda/2020 tentangPencegahan dan Penanganan Co/ona Vi.ms Ot.sease-79 /Coy/a-79/ DiKabupaten Pangandaran.
5. Rapat Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)Tanggal 18 Maret 2020 bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran. Ketentuan Dalam upaya pencegahan penyebaran COV/a-/9 periu dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Para pegawai baik PNS ataupun Non PNS menjalankan tugas kedinasan ditempat tinggal masing-masing (Wock From Home) dengan pengaturan Kepala Perangkat Daerah masing-masing;
2. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar penyelenggaraan pemerintahantetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat;
3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Pelayanan Publik, melaksanakanpelayanan seperti biasa dengan pengaturan Kepala Perangkat Daerah masing-masing;
4. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam upaya pencegahan penyebaran COV/D-79, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dan/atau arus kasuntuk disesuaikan dengan kebutuhan pencegahan COV/D-79;
5. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) dan Penggiat Pariwisata lainnya di Wilayah Kabupaten Pangandaran agar :
a. Hotel dan Tempat Karaoke di Wilayah Kabupaten Pangandaran tidakmenerima tamu;
b. Destinasi pariwisata di wilayah Kabupaten pangandaran ditutup;
6. Dinas Kesehatan melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan COV/D-79 secara optimal;
7. Camat menghimbau masyarakat melalui Kepala Desa :
a. Untuk menghindari tempat tempat kerumunan termasuk membatasiaktifitas di Pasar;
b. Tidak memberikan izin keramaian dan melakukan peninjauan ulangterhadap izin
keramaian yang sudah diterbitkan;
c. Meninjau ulang/menjadwal ulang acara keagamaan yang mengumpulkanmassa;
8. Kepala Desa agar mengatur sistem kerja perangkat desanya masing-masing/M/ock From Home/ sesuai dengan Surat Edaran ini.
C. PENUTUP
1. Hak-Hak keuangan pegawal karyawan dibayarkan penuh;
2. Satuan Polisi Pamong Praja agar berkcordinasi dengan TNl dan POLRl untuk pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
3. Agar pelaksanaan edaran ini berpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undangan.
Surat Edaran ini terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran COV/D-79