TKSK KECAMATAN PARUNGPONTENG AKAN LAKUKAN LABELISASI PADA RUMAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL

TASIKNEWS-Menindak lanjuti surat edaran Dirjen Penanganan Fakir Miskin NoMER 1902/4/S/HK.05.02/05/2019, perihal pemasangan label di setiap rumah penerima bantuan sosial (KPM),  petugas TKSK, muspika, LSM, ormas dan unsur terkait lainnya di Kecamatan Parungponten Kabupaten Tasikmalaya pun langsung melaksanakan ketentuan tersebut, dengan mulai melakukan pemasangan label di rumah ratusan keluarga penerima bantuan sosial dari pemerintah, salah satunya di rumah Rosihin, Dusun Sumberjaya RT 05 Rw 02 Desa Barumekar.

Menurut petugas TKSK Kecamatan Parungponteng, Ujang Sukmana, pemasangan label ini merupakan instruksi pemerintahan yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara pemasangan labelisasi KPM untuk memperjelas status penerima manfaat PKH agar lebih transparan dan tepat sasaran sekaligus memudahkan pendataan fisik maupun psikologis selama menjadi penerima manfaat.

"Direncanakan secara bertahap seluruh penerima PKH di Kecamatan Parungponteng akan dipasangi label, dan untuk pelaksanaan awal 411 KPM di Desa Barumekar,"terang Ujang.(14/3)

Sementara Kepala Desa Barumekar, Maulana Taupik Rijki, mengaku, dirinya sangat setuju dengan kebijakan labelisasi bagi penerima manfaat PKH dan program bantuan sosial lainnya karena dengan demikian akan  mempermudah pihaknya untuk mrlakukan pengawasan dan pembinaan pada warganya. (ANWARWALUYO-UDIRUSTANDI)

Related

TASIK NEWS 6702684870029176309

Posting Komentar

emo-but-icon

item