PEMDES CIBONGAS GELAR MUSDESSUS BAHAS BLT-DD, RKPDES DAN APBDES TAHUN 2020
https://www.pangandarannews.com/2020/05/pemdes-cibongas-gelar-musdessus-bahas.html
TASIKNEWS-Untuk penyaluran Bantuan Langusng Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, Pemdes Cibongas Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membahas validasi dan fvinalisasi data calon penerima bantuan. Rapat yang digelar di aula kantor desa ini dihadiri, diantaranya dari pendamping, kepala, sekretaris dan perangkat desa, BPD, LPM , Pendamping PKH, Tim Relawan Desa Lawan Covid-19, Ketua RT, kepala wilayah dan tokoh masyarakat lainnya.(6/5)
Pendamping Desa cibonggas, Misbahudin, S.Pd.I, dalam sambutannya menegaskan, calon penerima BLT-DD ini harus sesuai dengan sasaran penerima yang meliputi keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kehilangan mata pencaharian karena terdampak Covid-19, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga.
Sasaran penerima BLT-DD ini, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020 dana desa di anggarkan untuk BLT besara 30 persem sesui pagu anggaran nya
Sementara Sekretaris Desa, Dedi Yanto, menuturkan, dalam musdesus ini selain untuk validasi dan penetapan penerima BLT-DD, juga dibahas perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2020.
“Sedangkan untuk calon menerima BLT DD ini sendiri ada sekitar 173 warga, “terang Dedi. (ANWARWALUYO)
Pendamping Desa cibonggas, Misbahudin, S.Pd.I, dalam sambutannya menegaskan, calon penerima BLT-DD ini harus sesuai dengan sasaran penerima yang meliputi keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kehilangan mata pencaharian karena terdampak Covid-19, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga.
Sasaran penerima BLT-DD ini, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020 dana desa di anggarkan untuk BLT besara 30 persem sesui pagu anggaran nya
Sementara Sekretaris Desa, Dedi Yanto, menuturkan, dalam musdesus ini selain untuk validasi dan penetapan penerima BLT-DD, juga dibahas perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2020.
“Sedangkan untuk calon menerima BLT DD ini sendiri ada sekitar 173 warga, “terang Dedi. (ANWARWALUYO)