PEMKAB PANGANDARAN MULAI BELAKUKAN PSBB TANGAL 6 MEI pasar tradisional dan toko modern diatur jam opersionalnya
https://www.pangandarannews.com/2020/05/pemkab-pangandaran-mulai-belakukan-psbb.html
PANGANDARANNEWS.COM-Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran yang akan dilaksanakankan tepat jam 00.00 tanggal 6 mei 2020, segala persiapan pun dibahas dalam rapat kordinasi melalui vidio confrence dengan seluruh SKPD, camata dan kepala desa, yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata-H. Adang Hadari dan beberapa pejabat setda bertempat di ruang comand center.(5/5)
Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Pangandaran agar ikhlas melaksanakan kebijakan PSBB ini dengan mematuhinya dengan penuh kesadaran, karena ini merupakan ikhtiar bersama untuk memutus penyebaran covid-19.
“Ini untuk kebaikan bersama sehingga caranya pun harus dilakukan bersama-sama dan kita lukukan pencegahan ini jangan setengah-setengah karen itu tidak akan efektip, “kata Jeje.
Lebih jauh bupati memaparkan, sebenarnya pemberlakuan PSBB ini di Pangandaran sudah diterapkan dengan melakukan gerakan DJCM (di rumah saja, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan memakai masker). Tapi dalam PSBB yang dilaksankan seluruh kabupaten-kota di seluruh Jawa Barat, lebih menekankan akses keluar-masuk wilayah yang lebih diperketat, kecuali untuk kepentingan dengan urgensi tinggi, angkutan kebutuhan pangan, kesehatan dan lainnya.
“Selain itu, apabila ada yang masuk ke Pangandaran terpaksa kami kembalikan ke asal tempat mereka kembali, “tegas Jeje.
Hal-hal lainnya, seperti aktivitas ekonomi masyarakat juga dilakukan pembatasan jam operasional, diantaranya untuk pasar rakyat beroperasi mulai jam 04.00 WIB sampai jam 16.00 WIB, toko modern 11.00 WIB sampai jam 19.00 WIB malam, warung kecil 02.00-04.30 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara berdasarkan hasil rapat untuk toko/warung di luar pasar tradisional, pasar modern dan warung/ rumah makan, seperti toko material tidak dibatasi jam operasionalnya, tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.
Bupati menambahkan, untuk pengaturan transportasi, mobil hanya diisi separuh kapasitas tempat duduk, sepeda motor hanya boleh membonceng keluarga terdekat saja, antaralain istri dan anak.
“Masyaraat juga dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, “imbuh bupati.
Seentara untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih dan aktivitas lainnya yang mengundng kerumunan masa, setelah berkomikas dengan MUI, Pemkab Pangandaran sudah menerbitkan surat himbauan, agar warga beribadah di rumah saja. Tapi Jeje mengakui mengakui, untuk urusan ibadah ini banyak warga yang tak mengindahkan.
“Saya aku kalau untuk urusan keyakinan ini sulit dihimbau, tapi saya jugaharus pastikan kegiatan keagamaan tersebut tetap harus dalam protokol pencegahan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jarak antar jemaah diatur,”jelas Jeje. (PNews)
Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Pangandaran agar ikhlas melaksanakan kebijakan PSBB ini dengan mematuhinya dengan penuh kesadaran, karena ini merupakan ikhtiar bersama untuk memutus penyebaran covid-19.
“Ini untuk kebaikan bersama sehingga caranya pun harus dilakukan bersama-sama dan kita lukukan pencegahan ini jangan setengah-setengah karen itu tidak akan efektip, “kata Jeje.
Lebih jauh bupati memaparkan, sebenarnya pemberlakuan PSBB ini di Pangandaran sudah diterapkan dengan melakukan gerakan DJCM (di rumah saja, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan memakai masker). Tapi dalam PSBB yang dilaksankan seluruh kabupaten-kota di seluruh Jawa Barat, lebih menekankan akses keluar-masuk wilayah yang lebih diperketat, kecuali untuk kepentingan dengan urgensi tinggi, angkutan kebutuhan pangan, kesehatan dan lainnya.
“Selain itu, apabila ada yang masuk ke Pangandaran terpaksa kami kembalikan ke asal tempat mereka kembali, “tegas Jeje.
Hal-hal lainnya, seperti aktivitas ekonomi masyarakat juga dilakukan pembatasan jam operasional, diantaranya untuk pasar rakyat beroperasi mulai jam 04.00 WIB sampai jam 16.00 WIB, toko modern 11.00 WIB sampai jam 19.00 WIB malam, warung kecil 02.00-04.30 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara berdasarkan hasil rapat untuk toko/warung di luar pasar tradisional, pasar modern dan warung/ rumah makan, seperti toko material tidak dibatasi jam operasionalnya, tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.
Bupati menambahkan, untuk pengaturan transportasi, mobil hanya diisi separuh kapasitas tempat duduk, sepeda motor hanya boleh membonceng keluarga terdekat saja, antaralain istri dan anak.
“Masyaraat juga dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, “imbuh bupati.
Seentara untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih dan aktivitas lainnya yang mengundng kerumunan masa, setelah berkomikas dengan MUI, Pemkab Pangandaran sudah menerbitkan surat himbauan, agar warga beribadah di rumah saja. Tapi Jeje mengakui mengakui, untuk urusan ibadah ini banyak warga yang tak mengindahkan.
“Saya aku kalau untuk urusan keyakinan ini sulit dihimbau, tapi saya jugaharus pastikan kegiatan keagamaan tersebut tetap harus dalam protokol pencegahan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jarak antar jemaah diatur,”jelas Jeje. (PNews)